Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Sumber Waras hadirkan ahli dosen UI

Sidang praperadilan Sumber Waras hadirkan ahli dosen UI ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan kasus sengketa lahan sumber waras kembali digelar. Hari ini sidang beragendakan pembuktian pihak pemohon yakni dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pada sidang ini MAKI menyerahkan 32 dokumen dan menghadirkan 3 saksi ahli dan 1 orang saksi fakta.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan MAKI, Churdy Sitompul, menjelaskan secara normatif kasus yang tengah disidangkan ini bukan kewenangan praperadilan.

"Saya bilang secara normatif ini, bukan kewenangan praperadilan. Tapi berdasarkan rasa keadilan, filsafat keadilan, dan sosiologis mestinya dikabulkan," kata Chrudy usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Menurut dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) ini, praperadilan merupakan alat kontrol terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Hal ini mengingat banyak kasus yang dilaporkan ke pihak yang berwenang namun tidak serta merta diselesaikan kasusnya.

"Karena ini bukan hanya untuk perkara ini tapi juga untuk perkara yang lain. Ada yang yang dilaporkan tapi tidak dilanjutkan dan diputuskan bertahun-tahun. Ini karena kita ini di kota besar loh di daerah juga banyak, salah satunya untuk masalah pengadilan HAM. Kalau ini bisa dikabulkan, kita bisa menuntut kejaksaan atas perkara," papar dia.

Menurut dia, jika perkara praperadilan ini nantinya diterima oleh pengadilan, tentunya kasus-kasus yang belum diselesaikan bisa diangkat ke permukaan lagi. Seperti kasus Trisakti dan Semanggi yang tidak lanjutkan perkaranya.

"Putusan ini, kalau bisa diputuskan diterima, itu bisa mengusut kasus trisakti, kasus semanggi dan kasus-kasus masa lalu yang belum diusut secara tuntas," tutup dia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengaku, kesaksian para ahli yang didatangkan hanya pendapat para saksi dan tidak menyentuh subtansi permohonan yang diajukan. Pihaknya tidak busa memaksakan pendapat saksi yang dinilai bertentangan dengan UU atau peraturan yang berlaku.

"Kesaksian ahli ini bukan objek permohonan. Dia berpendapat seperti itu, ya sudah mau enggak mau meski bertentangan dengan UU atau peraturan lain. Ahlinya berpendapat seperti itu kita tidak bisa memaksakan pendapat lain kepada KPK," papar kuasa hukum KPK Suryawulan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Menurut dia, tuduhan mengulur-ngulur waktu penyelidikan yang dituduhkan pada KPK tidak benar. Pasalnya laporan dari masyarakat menuju keluarnya sprin.lidik hanya 10-15 hari. Setelah itu KPK melakukan penyelidikab dengan memanggil 30 saksi.

Terkait bukti audit dari BPK dia menilai belum cukup. Karena yang berhak menentukan itu penyelidik bukan KPK. Menurut dia KPK selama ini belum menemukan beberapa bukti yang masih perlu dicarit tahu.

"Menurut penyelidiknya belum cukup. Kan yang tahu peyelidik jadi ya kita tunggu penyelidik, bukan berarti mengundur-mengundur atau lama-lama," terang Suryawulan.

Lebih lanjut dia menjelaskan hasil audit BPK tidak serta merta bisa langsung diteruskan menjadi alat bukti. Pihaknya mengklaim meski sudah memanggil 30 saksi, KPK masih belum bisa menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tentunya niat kami ke penyidikan walaupun belum tahun kapan. Itu hak penyelidik," tutup Suryawulan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP