Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel

Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel Sidang praperadilan Ade Armando. ©2017 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

"Hari ini kelanjutan sidang yang kemarin, karena minggu lalu pihak termohon tidak datang. Jadi hari ini masih agenda pertama pembacaan permohonan," kata pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di lokasi, Senin (28/8).

Meskipun kasus ini sudah dihentikan, pihaknya mengaku mengajukan praperadilan semata-mata menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.

"Pak Johan menjalani ini sebagai muslim saja karena ada dugaan penodaan agama Islam yang dilihat. Beliau, khawatir nanti diminta tanggung jawab (di akhirat) kalau tak berbuat apa apa," ujarnya.

Terkait SP3 sendiri, Juanda memandang ada keganjilan. Karenanya gugatan praperadilan sangat masuk akal dan kemungkinan dimenangkan.

"Ini alasanya kok (disebut) bukan tindak pidana padahal kan prosesnya sudah sampai menemukan tersangka artinya menemukan tersangka proses unsur pidana sudah terpenuhi berdasarkan alat bukti. Sudah diselidiki harusnya ditangkap tersangkanya kok malah SP3?" pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.

"Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya.

"Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana," sambungnya.

Penyidik, lanjut Wahyu,masih bisa mengeluarkan SP3 meskipun status Ade Armondo sudah menjadi tersangka. "Ya kalau tidak temukan pidana bisa saja," katanya.

Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu. "Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP