Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan RJ Lino, KPK hadirkan lima saksi ahli

Sidang Praperadilan RJ Lino, KPK hadirkan lima saksi ahli Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan Richard Joost Lino kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1). Kali ini sidang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

Pada sidang kali ini, tim hukum KPK Setiadi mengungkapkan akan menghadirkan lima saksi ahli untuk membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.

"Mudah-mudahan akan menjawab apa yang pemohon inginkan. Kemarin kami telah menjawab sekaligus mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," kata Setiadi saat istirahat sidang praperadilan kepada merdeka.com.

Sebelumnya, pihak RJ Lino kemarin telah menghadirkan para saksi fakta dari pelabuhan Pontianak. Namun, dia menyesalkan saksi tersebut tidak mengungkapkan jumlah nominal kerugian negara, melainkan hanya kerugian pribadi.

"Kemarin ahli yang didatangkan tidak menyebutkan kerugian nominal yang merugikan negara, tetapi terkait income yang didapatkan pengusaha. Nanti kami akan kami berikan penjelasan tentang kerugian yg dialami negara," " lanjut Setiadi.

Lima saksi yang dihadirkan diantaranya, ahli tata negara, Zaenal A. Mukhtar, ahli pengadaan barang yang juga orang yang mengatur tata cara pengadaan barang, Setibudi. Ketiga Ana Agung Mahendra sebagai ahli yang membuat UU tentang KPK. Keempat, Adnan Hadiyan sebagai pakar hukum acara pidana dan Aril Dova dari ITB sebagai ahli pengujian crane.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP