Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan RJ Lino, giliran KPK hadirkan saksi dan ahli

Sidang praperadilan RJ Lino, giliran KPK hadirkan saksi dan ahli gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Jika kemarin, pihak RJ Lino telah menghadirkan 7 saksi dan ahli, kali ini sidang praperadilan direncanakan akan mendengarkan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, Kamis (21/1) sidang lanjutan, akan dimulai pukul 9.00 WIB dan mengagendakan pembuktian dari pihak termohon (KPK)," ucap Ketua Tim Biro Hukum KPK, Setiadi dalam pesan teks, Kamis (21/1).

Setiadi juga menjelaskan bahwa pada sidang hari ini pihak KPK akan mendatangkan saksi dan ahli berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Hari ini kita akan berikan dan akan dilakukan penyampaian oleh saksi maupun ahli yang akan dihadirkan," bebernya.

Setiadi menegaskan bahwa KPK tidak memiliki keraguan saat menetapkan RJ Lino menjadi tersangka. Sebab, KPK sudah menemukan cukup alat bukti.

"Tidak ada keraguan. Artinya bahwa sudah cukup alat bukti dan ada alasan hukum yang tepat dan saya tidak diragukan lagi," tuturnya.

Diketahui, sidang praperadilan ketiga, Rabu (20/1) kemarin pihak pemohon yaitu RJ Lino sudah mendatangkan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi yang dihadirkan yaitu Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Rosidi Usman.

Dalam kesaksiannya, Rosidi menceritakan kondisi pelabuhan di Pontianak sejak tahun 2002 hingga tahun 2015. Menurut dia, saat itu kondisi pelabuhan tidak layak di antara pelabuhan yang di bawah kendali PT Pelindo II.

"Kondisi pelabuhan mulai dievaluasi sejak tahun 2002, saat itu yang paling jelek di antara PT Pelindo II," ujar Rosidi saat dimintai kesaksian Maqdis Ismail dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia melanjutkan, kapal yang hendak membongkar muatan harus menunggu 10-14 hari di laut. Ini terjadi karena terdapat kerusakan-kerusakan yang membuat keterlambatan bongkar muat barang. Karena itu, pihaknya hampir setiap tahun selalu meminta kepada PT Pelindo II untuk segera memperbaiki kondisi pelabuhan di Pontianak.

Kemudian, masih menurut dia, hingga pada tahun 2010, akhirnya pihak Pelindo II meremajakan fasilitas di pelabuhan dengan menyediakan container crane. Sejak saat itu, aktivitas bongkar muat barang semakin cepat. Dari yang semula 10 hari menjadi 4 hari. Kemudian berangsur-angsur semakin cepat hingga tidak tampak antrean kapal yang hendak bongkar muat barang.

"Kepastian usaha operator sangat diuntungkan dalam hal ini. Biasanya harus 20 hari jadi seminggu sudah sampai ke tangan konsumen. Ini tentu saja lebih menghemat biaya pengiriman barang," jelas Rosidi.

Kehadiran QCC bagi para pengusaha dinilai lebih menghemat anggaran sewa kapal. Sebelumnya harga satu angkut barang harus mengeluarkan Rp 5 juta, kini turun diangka Rp 2,7 juta.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP