Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan, Polri Serahkan Bukti Penangkapan Habib Rizieq

Sidang Praperadilan, Polri Serahkan Bukti Penangkapan Habib Rizieq Habib Rizieq ditahan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Dalam sidang praperadilan tersebut, Polisi menyerahkan bukti penangkapan kepada hakim.

"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudian dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Dari pantauan merdeka.com, sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dari termohon yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya memberikan pembuktian surat bukti-bukti kepada hakim tunggal Suharno.

Setelah memberikan pembuktian kepada hakim, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Sebelumnya, Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Rizieq mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Menurutnya pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.

"Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 07//PUU-VII/2009. Tanggal 22 Juli 2009, yang sudah mengadili dan menganulir atau uji materil Pasal 160 KUHP yang telah merubah dari delik formil menjadi delik materil yang artinya harus ada bukti perbuatan pidana dari orang yang terhasut tersebut. Barulah orang yang menghasut dapat dikenakan Tindak Pidana Penghasutan. Sedangkan dalam perkara a quo, belum ada satu orang pun yang di Vonis oleh pengadilan telah melakukan Perbuatan tindak pidana Pasal 160 KUHP yang disebabkan dihasut oleh Pemohon," kata Alamsyah dalam sidang, Senin (8/3).

"Oleh karena itu, penahanan atas nama diri Pemohon yang ditahan oleh Termohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup. Sehingga mengakibatkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Termohon untuk menahan Pemohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak sah menurut hukum," sambungnya.

Ia menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Rizieq yang diterbitkan oleh pihak termohon yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP (pidana umum).

"Sedangkan peristiwa hukum yang terjadi dan disangkakan oleh termohon kepada Pemohon adalah peristiwa hukum tentang berkerumunan yang di duga dan disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon melanggar Pasal 93 Protokol Kesehatan Covid-19 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Tindak Pidana Khusus)," jelasnya.

"Yang terjadi pada Acara Maulid Nabi SAW pada tanggal 13 dan 14 November 2020 di rumah Pemohon (Petamburan Jakarta Pusat) adalah tidak tepat karena peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP sangat berbeda dengan peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pidana Khusus). Bahwa hal ini sangat jelas diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP," tambahnya.

Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP