Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan Pengamen di Cipulir, Polda Metro Beberkan Proses Penyidikan

Sidang Praperadilan Pengamen di Cipulir, Polda Metro Beberkan Proses Penyidikan Pengamen Korban Salah Tangkap. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Persidangan gugatan praperadilan diajukan 4 pengamen memprotes proses penangkapan di Cipulir, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Para pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta turut termohon Kementerian Keuangan menanggapi permohonan.

Polda Metro Jaya diwakili AKP Budi Novianto, menyampaikan dalil para pemohon tidak jelas dan kabur. "Kami menolak tegas dalili permohonan para pemohon," kata Budi di persidangan.

Budi menjelaskan, proses penyidikan diawali dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas ditemukan mayat seorang laki-laki bernama Diky Maulana di kolong jembatan kali Cipulir Jakarta Selatan.

Setelah melakukan serangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan bukti antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan tersangka melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan serta tindakan-tindakan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, tanggal 23 juli 2013 mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum setelah dipelajari dan diteliti oleh jaksa penuntut umum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Demikian tanggung jawab secara hukum terhadap berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau benda sitaan telah beralih dari penyidik kepada penuntut umum," kata dia.

Sementara itu, Budi juga menolak tegas ganti rugi immateriil yang dimohonkan oleh para pemohon keseluruhan sebesar Rp 662.400.000 dan kerugian immatteril keseluruhan sebesar Rp 88.500.000.

Budi menilai permohonan ganti rugi mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Menurut dia, dalam permohonan tidak menjelaskan dan tidak dapat membuktikan jika dalam proses hukum yang dijalani mengalami luka berat atau cacat, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas besaran ganti kerugian yang dimohonkan seharusnya didasarkan pada pasal 9 ayat (1) PP 22/2015 yaitu paling banyak Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah), bukan didasarkan pada Pasal 9 ayat (2) PP 92/2015 yaitu paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Di tempat yang sama, perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hadiyanto menilai pihaknya tidak melawan hukum. Ia pun mengutip pasal 1 ayat (1) ke- 2 UU Nomor : 16 Tahun 2004 jo pasal 1 ayat (6) huruf- b KUHAP.

"Dikatakan, Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," ujar dia.

Hadiyanto juga menerangkan isi pasal 1 ayat (1) ke-1 UU Nomor: 16 Tahun 2004 jo pasal 1 ayat (6) huruf -a KUHAP.

"Disebutkan Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang," kata dia.

Karenanya, Hadiyanto berpendapat semua tindakan terhadap tindak Pidana Pembunuhan 1131 Pid An/2013/ PN.Jkt.Sel tertanggal O1 Oktober 2013 atas nama terdakwa pihak pemohon dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan uraian di atas kami berkesimpulan bahwasanya apa yang didalilkan oleh Pemohon sama sekali tidak benar, sebab semua yang dilakukan termohon II (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) semata - mata merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana telah diperintahkan oleh Undang-Undang karena itu gugatan Pemohon harus ditolak," tutup dia.

Senada, Perwakilan Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan juag menolak dalil permohonan para pemohon.

Dua mengatakan pekerjaan para pemohon bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor 8 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Selain itu jumlah tuntutan ganti rugi tidak berdasar hukum serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 PP 92/2015.

"Bahwa putusan bebas dalam perkara pidana para pemohon sebelumnya tidak berarti secara serta merta para pemohon berhak untuk mengajukan ganti kerugian terlebih lagi kepada turut termohon, yang tidak memiliki keterkaitan serta tidak memiliki diajukan kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana yang dimintakan para pemohon," ujar dia.

Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan Kepolisian.

Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro

Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro

Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya