Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum

Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum Praperadilan Setnov jilid II di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang Praperadilan jilid II tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) kembali dilanjutkan. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/12).

Saksi yang diajukan KPK selaku pihak pemohon meliputi tiga ahli hukum. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi. Menyusul satu saksi lain yang belum hadir di ruang sidang.

Tiga saksi ahli itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum KPK Setiadi pada Senin kemarin usai agenda persidangan kesaksian ahli yang meringankan Setya Novanto.

"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin malam kemarin (11/12).

Sementara, sidang dibuka sejak pukul 9.30 tadi dan berjalan dengan sesi tanya jawab antara tim pemohon maupun termohon dengan saksi ahli KPK Prof Komariah Emong.

Sebelumnya, kubu Setya Novanto selaku pihak pemohon juga mengundang sejumlah praktisi hukum. Yakni Ahli Pidana dan Hukum Acara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muzakir SH, MH. Kemudian, Prof Dr Nur Basuki Mirnano SH, MHum dan Ahli Tata Negara Dr Margarito Kamis.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP