Sidang praperadilan, kuasa hukum Hary Tanoe siapkan empat saksi ahli
Merdeka.com - Kuasa hukum bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ketiga praperadilan kasus SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7). Sidang ketiga ini mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti dari pihak termohon dan pemohon.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman mengatakan, satu dari empat saksi ahli yang dihadirkan adalah perwakilan Dewan Pers. "Untuk hari ini yang sudah standby di pengadilan hari ini ada 3, Ibu Ratna Komala Dewan Pers, Ibu Lely Aryani pakar komunikasi dari Universitas Bengkulu, kemudian ahli bahasa dari UPN DR Syahrial," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (12/7).
"Total hari ini standby ada 4 dengan pak Abdul Chair ahli pidana,"
Munathsir menegaskan, pihaknya melihat kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Penetapan status tersangka yang dinilai menyalahi aturan.
"Pertama, persoalan penyampaian SPDP kepada Pak Hary Tanoe ada selang 47 hari, mulai terbit surat perintah penyidikan, SPDP nya 20 Juni 2017 selang waktunya 47 hari. Ini jauh dari ketentuan KUHAP Pasal 109 dengan putusan MK nomor 130 di mana diatur penyampaian SPDP harus disampaikan 7 hari kepada semua pihak," jelasnya.
Menurut Munathsir, perkara ITE seharusnya ditangani oleh penyidik Kemkominfo. Selain itu, belum dilakukan pemeriksaan secara digital forensik mengenai bukti-bukti yang ada.
"Ini perkara ITE, menurut kami kewenangan penyidikan ada di PPNS Kemenkokinfo. Bukti yang ada di jawaban termohon, kami melihat belum dilakukan digital forensik. HP masih di termohon. Kami belum bisa pastikan ada rangkaian SMS," terangnya.
Munathsir optimis dan yakin pihaknya dapat meyakinkan hakim terkait perkara tersebut. "Sampai sekarang Pak HT belum pernah akui dalam BAP itu belum pernah mengakui sms itu dari dia. kami sangat optimis lewat bukti bukti di persidangan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya