Sidang praperadilan John Kei digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - John Refra alias , tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono, mengajukan gugatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi.
Gugatan praperadilan tersebut akan mulai disidangkan hari ini, Senin (5/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang pertama praperadilan hari ini pukul 09.00 WIB," kata Taufik Chandra, salah satu anggota tim kuasa hukum yang dihubungi merdeka.com.
Agenda persidangan perdana adalah pembacaan materi gugatan. "Kami akan mempersoalkan tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Tofik.
Toik menjelaskan, berdasarkan tata acara persidangan, praperadilan digelar setiap hari selama sepekan sampai hakim memutuskan apakah penangkapan dan penahanan terhadap sah secara hukum.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 praperadilan, dalam istilah hukum Indonesia adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Kemudian, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Menurut Tofik, tim kuasa hukum terdiri dari 14 orang. "Besok semua akan hadir tapi sebagian hanya memantau tidak ikut bersidang," jelasnya.
Mengenai kondisi terakhir kliennya yang masih dirawat di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Tofik mengatakan, masih dalam perawatan intensif karena gula darahnya masih tinggi. "Luka bekas tembakan di kaki dan bekas operasi belum kering," pungkasnya.
ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat malam, 17 Februari 2012 lalu. Dalam proses penangkapan, polisi menembak di bagian kaki karena dinilai berupaya kabur. Namun pernyataan polisi tersebut dibantah oleh keluarga dan kuasa hukum . Penangkapan dan penahanan inilah yang akan digugat melalui praperadilan.
Permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jaksel pada Jumat (24/2) dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL. Terdapat empat nama sebagai pemohon, yaitu Cosmas Refra, Taufik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Sementara pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya