Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan John Kei digelar di PN Jaksel

Sidang praperadilan John Kei digelar di PN Jaksel John Kei (dok/merdeka.com)

Merdeka.com - John Refra alias , tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono, mengajukan gugatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi.

Gugatan praperadilan tersebut akan mulai disidangkan hari ini, Senin (5/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang pertama praperadilan hari ini pukul 09.00 WIB," kata Taufik Chandra, salah satu anggota tim kuasa hukum yang dihubungi merdeka.com.

Agenda persidangan perdana adalah pembacaan materi gugatan. "Kami akan mempersoalkan tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Tofik.

Toik menjelaskan, berdasarkan tata acara persidangan, praperadilan digelar setiap hari selama sepekan sampai hakim memutuskan apakah penangkapan dan penahanan terhadap sah secara hukum.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 praperadilan, dalam istilah hukum Indonesia adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

Kemudian, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Menurut Tofik, tim kuasa hukum terdiri dari 14 orang. "Besok semua akan hadir tapi sebagian hanya memantau tidak ikut bersidang," jelasnya.

Mengenai kondisi terakhir kliennya yang masih dirawat di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Tofik mengatakan, masih dalam perawatan intensif karena gula darahnya masih tinggi. "Luka bekas tembakan di kaki dan bekas operasi belum kering," pungkasnya.

ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat malam, 17 Februari 2012 lalu. Dalam proses penangkapan, polisi menembak di bagian kaki karena dinilai berupaya kabur. Namun pernyataan polisi tersebut dibantah oleh keluarga dan kuasa hukum . Penangkapan dan penahanan inilah yang akan digugat melalui praperadilan.

Permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jaksel pada Jumat (24/2) dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL. Terdapat empat nama sebagai pemohon, yaitu Cosmas Refra, Taufik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Sementara pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya