Sidang praperadilan John Kei digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - John Refra alias , tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono, mengajukan gugatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi.
Gugatan praperadilan tersebut akan mulai disidangkan hari ini, Senin (5/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang pertama praperadilan hari ini pukul 09.00 WIB," kata Taufik Chandra, salah satu anggota tim kuasa hukum yang dihubungi merdeka.com.
Agenda persidangan perdana adalah pembacaan materi gugatan. "Kami akan mempersoalkan tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Tofik.
Toik menjelaskan, berdasarkan tata acara persidangan, praperadilan digelar setiap hari selama sepekan sampai hakim memutuskan apakah penangkapan dan penahanan terhadap sah secara hukum.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 praperadilan, dalam istilah hukum Indonesia adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Kemudian, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Menurut Tofik, tim kuasa hukum terdiri dari 14 orang. "Besok semua akan hadir tapi sebagian hanya memantau tidak ikut bersidang," jelasnya.
Mengenai kondisi terakhir kliennya yang masih dirawat di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Tofik mengatakan, masih dalam perawatan intensif karena gula darahnya masih tinggi. "Luka bekas tembakan di kaki dan bekas operasi belum kering," pungkasnya.
ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat malam, 17 Februari 2012 lalu. Dalam proses penangkapan, polisi menembak di bagian kaki karena dinilai berupaya kabur. Namun pernyataan polisi tersebut dibantah oleh keluarga dan kuasa hukum . Penangkapan dan penahanan inilah yang akan digugat melalui praperadilan.
Permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jaksel pada Jumat (24/2) dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL. Terdapat empat nama sebagai pemohon, yaitu Cosmas Refra, Taufik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Sementara pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaKampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan
"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya