Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Jessica, hakim dengar keterangan polisi besok

Sidang praperadilan Jessica, hakim dengar keterangan polisi besok Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Hakim tunggal I Wayan Merta menjadwalkan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso selanjutnya dalam kasus kematian I Wayan Mirna akan digelar kembali Rabu (24/2) besok. Merta menjelaskan sidang selanjutnya akan membacakan jawaban dari pihak termohon yaitu dari pihak kepolisian.

"Rabu, (24/2) kita akan jadwalkan jawaban dari pihak termohon," ucapnya di ruang sidang PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/2).

"Kemudian, selanjutnya akan memanggil saksi dari pihak pemohon pada Kamis (25/2)," tambahnya.

Merta menjelaskan sidang praperadilan tersebut akan berjalan selama 7 hari. "Sidang praperadilan akan berjalan selama 7 hari dan paling lambat akhir Februari sudah ada putusan," tandasnya.

Diketahui, Tim kuasa hukum yang mewakili Jessica, Hidayat Bostam membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka, dalam kasus kematian I Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari 21 poin kronologis kasus, tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian, yakni:

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Asas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peraturan lebih rendah. Khususnya pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Didalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

3. Dr Alkijo Alkotsar, dalam rapat kerja nasional tahun 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orang tua Jessica, tanpa dilengkapi surat-surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tanggal 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, sebab pengertian kongkret suatu hanya kejadian tertentu misal matinya orang, peristiwa hal itu tdk dilarang, hukum pidana tidak melarang adanya orang mati, tapi karena orang lain, jika karena keadaan alam, maka peristiwa itu tidak penting. Bagi hukum pidana tidak juga karena binatang, baru kalau ada hubungan dengan kelakuan orang lain, di situlah hukum pidana menjadi penting.

8. Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Racun sebesar itu semestinya dapat membunuh cepat orang yang mencicipinya. Namun, hanya Wayan Mirna yang tewas.

9. Tidak ada bukti kuat dan konteks pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Oliver

10. Hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana penyidik. Status tersangka karena adanya dasar hukum pasal 66 KUHAP. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.

11. Peradilan termohon tidak sah dan termohon telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal.

12. Bahwa dari alasan tersebut di atas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan pancasila. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP