Sidang praperadilan ditunda, pengacara SDA sebut KPK tak profesional
Merdeka.com - Pelaksanaan sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi haji, Suryadharma Ali terhadap KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan ditunda hari ini. Kuasa hukum, Suryadharma, Humphrey Djemat, menilai penundaan ini karena kinerja KPK yang tak profesional.
"Harus menunjukkan profesinalisme. Di dalam cara kerja KPK itu tidak ada yang sempurna. Dalam permohonan SDA kita melihat itu. Kita punya dasar yang sangat kuat. Ketidakhatian dan ketidakprofesionalan dalam menetapkan seorang menjadi tersangka," papar Humphrey di PN Jaksel, Senin (30/3).
Serupa dengan Humphrey, kuasa hukum SDA lainnya, Jhonson, juga mengungkapkan tindakan KPK yang tidak profesional dapat menimbulkan efek fatal.
"Efeknya bisa fatal. Mereka bisa tinggal. Untuk kesekian kalinya KPK menunjukkan kesalahannya. Pertama dia panggil kita sebagai saksi dan tersangka sekaligus," papar Jhonson.
Di kesempatan yang sama, pihak KPK menyebut mereka sebenarnya telah membawa surat tugas dan surat kuasa yang asli. Hanya saja surat tersebut masih dalam proses leges yang baru selesai siang nanti.
"Kita berusaha menghormati dengan datang ke sidang ini. Tapi semua masalahnya teknislah. Suratnya bawa tapi masih dileges sampai nanti siang. Besok kita siap," kata Biro Hukum KPK, Indra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya