Sidang praperadilan ditunda, Hakim Kusno bacakan putusan besok
Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa perkara terhadap kasus Novanto sudah selesai. Hal itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Kusno melihat rekaman sidang pokok perkara Setnov yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi tadi sudah diputarkan rekaman dari sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap perkaranya permohonan pemohon ini. Untuk itu, sekarang ini sudah selesai ya tidak ada bukti lagi dari termohon, sudah habis.(Termohon menyerahkan data cd rekaman)," ujar Kusno saat memulai sidang kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
"Jadi, perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya Majelis akan memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan. Kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima dan kalau tidak mengajukan bukan suatu keharusan ya," sambung Kusno.
Saat itu, Hakim Tunggal Kusno pun langsung menanyakan terhadap pihak Setya Novanto dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah akan mengajukan kesimpulan, pemohon?," tanya Kusno.
Pihak Setya Novanto pun langsung menjawab pertanyaan dari Hakim Tunggal Kusno bahwa pihaknya akan mengajukan kesimpulan untuk melengkapi seluruh proses bahwa semua persidangan sudah berjalan dengan sangat baik dan sempurna.
"Mungkin nanti besok paling akan mengajukan, tapi tergantung beliau (termohon) tidak mengajukan kami juga tidak akan," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut.
Usai mendengar pernyataan dari pihak Setya Novanto, dirinya pun langsung mengajukan pertanyaan hal yang serupa terhadap pihak KPK. "Mau mengajukan kesimpulan apa tidak? Kalau enggak, enggak, kalau iya, iya," tanya Kusno kembali.
Saat itu pun, pihak dari KPK langsung menjawab pertanyaan dari Hakim Tunggal Kusno yang memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kesimpulan.
"Pada prinsipnya kamu dari KPK sesuai dengan jadwal atau petunjuk dari Yang Mulia, kami akan mengajukan kesimpulan," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.
Setelah mendengar jawaban dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Kusno pun langsung memberikan keputusan bahwa untuk kesimpulan dari kedua belah pihak itu harus diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 Wib.
"Jadi kalau toh mengajukan kesimpulan, karena saya itu enggak enak kalau menunda-nunda terus. Jadi saya konsisten kalau Hari Kamis besok pagi kesimpulan sudah harus diserahkan, jam 09.00 Wib, mudah-mudahan jam 14.00 Wib, enggak usah nunggu jam 15.00 Wib, hasil mudah-mudahan sudah bisa saya bacakan putusan," tegasnya.
"Ya kita tunda besok pagi jam 09.00 Wib, untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan jam 14.00 Wib. Demikian sidang ditutup," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya