Sidang praperadilan Bambang Widjojanto digelar 15 Juni di PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, Senin (15/6) mendatang. Sidang itu terkait dengan materi permohonan Bambang Widjojanto tentang penetapan tersangka atas dirinya oleh Polri atas sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
"Sidang tanggal 15 Juni dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna," kata Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Made Sutisna, saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto sebelumnya mencabut gugatan praperadilannya pada Rabu (20/5) lalu, setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menemukan unsur pidana atas dirinya. Atas putusan tersebut, kemudian Bambang Widjojanto meminta Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, rupanya proses praperadilan ini masih bergulir. Pihak Polri mengungkapkan jika tidak akan menghentikan penyidikan kasus BW. Oleh karena itu, BW kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu. Dalam gugatannya, BW mengajukan sejumlah pihak sebagai termohon, yakni Kapolri, Kabareskrim dan Kejaksaan Agung.
Dalam permohonan yang disampaikan pada gugatan praperadilan kedua, BW meminta hakim untuk menyatakan penetapan status tersangka tidak sah. Selain itu, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum terkait penetapan hasil penyidikan yang sudah lengkap. BW juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta akibat penetapannya sebagai tersangka. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya