Sidang PK, Siti Fadilah Supari beri hakim surat catatan kesehatan
Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan era pemerintahan SBY, Siti Fadilah Supari kembali menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Senin (9/7). Dalam agenda pembacaan kesimpulan pemohon PK, Siti Fadilah menyerahkan surat pernyataan tentang kondisi kesehatannya kepada majelis hakim yang dipimpin Sumpeno.
Setelah hakim membacakan kesimpulan pemohon, Siti menyerahkan surat pernyataan catatan kesehatannya. Hakim Sumpeno pun membacakan sekilas beberapa penyakit yang diderita Siti Fadilah dalam surat tersebut yaitu hipertensi, tulang belakang, dan daya tahan tubuh yang menurun. Surat pernyataan catatan penyakit ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara PK.
Ditemui usai sidang, Siti Fadilah menolak membeberkan apa saja penyakit yang dideritanya. "Itu tentang kondisi-kondisi saya, kondisi tulang saya misalkan, kondisi-kondisi kesehatan saya. Enggak boleh disebutkan (penyakitnya), itu rahasia dokter," kata dia.
Melalui surat pernyataan itu, Siti mengatakan tak meminta keringanan hukuman secara langsung atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 yang membelitnya. Tapi dia berharap itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara PK yang dimohonkan.
"Cuma satu harapan saya pertama, Mahkamah Agung masih merupakan lembaga yang bisa diharapkan bagi rakyat. Itu saja harapan saya," jelasnya.
Dalam kesimpulan pemohon yang dibacakan hakim, Siti mengajukan enam permohonan kepada MA yaitu menyatakan Siti Fadilah Supari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, melepaskan pemohon PK dari segala tuntutan hukum, mengembalikan barang bukti yang disita kepada yang berhak, mengembalikan uang pengganti yang telah dibayarkan kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar, rehabilitasi nama baik pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa Hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidi menyampaikan surat pernyataan catatan penyakit yang diserahkan kepada majelis hakim berkaitan dengan penyakti bawaan dan penyakit yang timbul saat kliennya berada di Lapas.
"Sakit yang diderita baik penyakit bawaan maupun penyakit yang timbul saat ibu ditahan. Itu banyak sekali ada beberapa poin. Ada enam atau tujuh penyakit yang memang saat ini tiap seminggu sekali pemohon PK harus berobat ke rumah sakit," jelasnya.
Cholidi mengatakan dalam agenda kesimpulan, pihaknya menyiapkan kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi fakta dan ahli. "Kemudian kita rangkum dan simpulkan, kita jadikan satu kesimpulan normatif hukum, yang di situ intinya adalah pemohon PK untuk bisa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.
Terkait pembayaran kerugian negara, Cholidi mengatakan seharusnya dibayar tiga bulan sebelum akhir masa hukuman. Tapi kliennya telah membayar lunas sebelum sidang selesai.
"Membayar kerugian negara itu biasanya orang tiga bulan sebelum akhir masa hukuman itu baru dibayarkan. Tapi ibu saat sebelum sidang selesai pun sudah membayarkan kemudian setelah vonis sidang tingkat PN sebulan setelah itu dibayarkan Rp 1,9 miliar," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya