Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek

Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek Sopir Edy Rahmat saat memberikan keterangan di pengadilan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir terdakwa Edy Rahmat pada lanjutan sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9). Mereka menggali keterangan terkait pengaturan proyek di Pemprov Sulsel.

JPU mengungkap bahwa sopir terdakwa Edy Rahmat, Irfandi, pun pernah mendapatkan dua proyek penunjukan langsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dua proyek itu didapatkannya saat terdakwa Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

"Anda selain sebagai sopir Edy Rahmat, juga seorang pengusaha kan? Apakah pernah saudara mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel?" tanya JPU.

Irfandi mengakui pada 2020 dirinya pernah mendapatkan dua proyek di Pemprov Sulsel. Dia mengungkapkan proyek tersebut dia dapatkan karena ada arahan dari Edy Rahmat.

"Iya pernah tahun kemarin. Proyek PL (penunjukan langsung) anggarannya Rp 180 juta," ungkapnya.

Irfandi mengungkapkan dua proyek yang dirinya dapatkan yakni pembangunan posko workshop di Baddoka, Makassar, dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia juga membenarkan jika proyek tersebut didapat saat Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

"Dapat tahun kemarin pas Edy Rahmat jadi Sekdis PUTR Sulsel," ungkapnya.

Sementara itu, JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya menggali keterangan saksi terkait dua proyek yang dimenangkan Irfandi melalui penunjukan langsung. Keterangan yang muncul di pengadilan, kata dia, menunjukkan bahwa terdakwa sering mengatur proyek.

"Yang ingin kita gali, bahwasanya terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga (memenangkan proyek) untuk sopirnya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Irfandi, Nuryadi, dan Abd Rahman.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP