Sidang perdana praperadilan tersangka mobil listrik digelar hari ini
Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, terhadap pihak Kejaksaan Agung, digelar Senin (26/10) ini. Gugatan tersebut diajukan Dasep pada Jumat (2/10) usai dirinya ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik sejak 12 Juni 2015.
"Panggilan sidang pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).
Made mengatakan, dalam sidang perdana praperadilan pada umumnya pemohon tak harus hadir. Menurut dia, pemohon tersebut diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
"Kalau perdana biasanya enggak hadir karena dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Tapi pemohon hadir juga enggak apa," kata Made.
Seperti diketahui, gugatan ini ajukan Dasep usai dirinya bersama Agus Suherman ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pengadaan mobil listrik oleh pihak Kejagung. Keduanya merupakan pencipta mobil listrik yang jadi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara Dasep dan Agus belum juga lengkap berkasnya (P-21) sampai saat ini. Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya