Sidang perdana praperadilan OC Kaligis digelar di PN Jakarta Selatan
Merdeka.com - Sidang perdana pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Adenda sidang perdana ini adalah mengumpulkan berkas-berkas persidangan.
"Sidang pertama pemanggilan. Tentunya administrasi ya seperti biasa. Itu pun kalau ke dua pihak datang," kata salah satu pengacara OC Kaligis, Jhonson Panjaitan, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Nantinya, kata Jhonson, apabila ke dua belah pihak datang dalam sidang perdana kali ini, akan ada pembacaan gugatan praperadilan gugatan dan akan segera mungkin dirampungkan.
Lebih lanjut Jhonson mengatakan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadiri sidang supaya berkas perkara tersebut cepat dilimpahkan ke pengadilan.
Jhonson mengatakan, telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK terhadap kliennya. "Kirim Surat ke Presiden penzoliman perilaku mereka melanggar hukim, penculikan," ujarnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang telah di ajukan pada Senin (27/7) lalu telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Sidang gugatan Praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Suprapto.
Dalam permohonan ini, Kaligis memberikan kuasa kepada 150 kuasa hukum yang merupakan pengurus dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Selain soal penahanan, Kaligis juga mempersoalkan mengenai penangkapan dan isolasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Kaligis, KPK juga menetapkan tujuh orang yang lain sebagai tersangka yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerri.
Sementara itu, tersangka terakhir adalah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya