Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana praperadilan Fredrich digelar 12 Februari

Sidang perdana praperadilan Fredrich digelar 12 Februari Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disandangnya. Rencananya jadwal sidang perdana praperadilan Fredrich digelar pada Senin (12/2) bulan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu didaftarkan pada 18 Januari 2018 dengan Perkara No 9/Pid Pra/2018 PN/Jkt. Jaksel dengan pemohon Dr Fredrich Yunadi SH LLM MBA dan termohon KPK. Hakim yang menangani sidang tersebut ialah H Ratmoho, SH MH.

"Penetapan hari sidang pertama 12 Februari 2018," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur melalui pesan singkat, Senin (22/1).

Soal pengamanan sidang, kata Guntur akan diserahkan ke pihak kepolisian. Tak menutup kemungkinan, pengamanan akan lebih ditingkatkan untuk perkara yang menarik.

"Biasanya kalau ada perkara menarik perhatian pihak kepolisian lebih mengetahui untuk melakukan pengamanan. Sampai saat ini belum ada koordinasi krn tugas pengamanan ada di pihak Polri," ucap Guntur.

Dalam kasus ini sendiri Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK akibat menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice saat KPK menangani kasus terdakwa mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. KPK juga menetapkan dr Bimanesh Sutarjo yang bersekongkol dengan Fredrich saat Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP