Sidang perdana kasus tembakau gorila, Andika terancam lima tahun bui
Merdeka.com - Personel band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja (36) terancam hukuman lima tahun penjara. Andika ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba ganja sintetis atau tembakau gorila.
Andika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6). Mengenakan baju tahanan, Andika hanya tertunduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur.
Dalam pembacaan dakwaan, Melur menyebut, Andhika dijerat dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dakwaan kedua, pasal 127 ayat (1) hueuf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan dakwaan tersebut Andika terancam hukuman penjara 5 tahun," kata JPU di hadapan Sidang Ketua Majelis Hakim Daryanto.
Dia mengungkapkan, Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke kediamannya di Jalan Sarikaso V No. 7 Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Kota Bandung pada Februari 2017 lalu. Andika memesan barang haram tersebut kepada terdakwa lainnya, Deddy seharga Rp 700 ribu.
Ganja sintetis seberat 2,9762 gram tersebut diterima langsung Andika. Hasil laboratorium menyatakan bahwa barang yang dibungkus kardus dan berlakban itu positif mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA dan terdaftar dalam golong I nomor urut 88 peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari situ barulah Andika berurusan dengan kepolisian lantaran transaksi haramnya itu terendus Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Sejak ditangkap, Andika kini meringkuk di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
Menanggapi dakwaan dari JPU, Andika tidak mengajukan eksepsi. "Kalau kami berharap yang terbaik terhadap Andika supaya dia lebih baik lagi dalam menghasilkan karyanya. Kalau kami penasehat hukum menilai dia adalah korban. Sebaiknya diberikan pengobatan dan perawatan supaya mental psikisnya lebih baik lagi untuk masa depannya," beber Mursal kuasa hukum Andika.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya