Sidang perdana kasus suap Bupati Rokan Hulu dan eks ketua DPRD Riau
Merdeka.com - Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau. Tak sendirian, Suparman duduk bersama mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Keduanya menjadi terdakwa dan mendengarkan dakwaan jaksa di sidang perdana, Selasa (25/10).
Kedua politikus Partai Golongan Karya itu mendengarkan dakwaan jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Trimulyono Hendradi. Dalam berkas dakwaan, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Rinaldi Triandiko itu, JPU Trimulyono menyatakan, kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 155 juta dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun juga politikus Partai Golkar. Saat kasus bergulir, keduanya berstatus anggota DPRD Riau 2009-2014.
Bahkan, keduanya juga menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki secara pribadi bagi anggota DPRD Riau periode 2009 dan dijanjikan sejumlah uang. Padahal sebagai wakil rakyat, hal itu sangat haram bagi keduanya.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan (kepada terdakwa) untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Trimulyono saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, hadiah atau janji diterima Suparman dan Johar Firdaus itu, diberikan agar keduanya segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Dalam perjanjian mereka, aanggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014.
Menurut jaksa, patut diduga perbuatan keduanya menerima suap yang seharusnya tidak boleh dilakukan selaku pejabat negara. "Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara," imbuhnya.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapinya. Kepada hakim, terdakwa Suparman mengatakan dia menghormati dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK.
Namun lucunya, Suparman malah menilai dakwaan KPK tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dengan demikian, Suparman memutuskan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Ada hak saya ajukan eksepsi, karena terdapat beberapa dakwaan perlu diperjelas lebih rinci," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan suap pembahasan APBD Riau berawal ketika KPK menangkap tangan dan menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menurut hakim, Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Namun untuk berkas dakwaan Annas Maamun sendiri belum masuk ke persidangan karena alasan sedang sakit, kini Anas sedang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi yang lain, yakni terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya