Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Ditunda

Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Ditunda Sidang kasus gugatan terhadap Raffi Ahmad. ©2021 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Sidang perdana kasus gugatan terhadap Raffi Ahmad ditunda. Pasalnya penasehat hukum tidak memiliki surat kuasa dari tergugat Raffi. Sedangkan Raffi tidak hadir dan meminta kuasa hukum untuk mewakili.

Ketika majelis membuka sidang dan penggugat hadir serta memeriksa kelengkapan identitas, ternyata kuasa hukum Raffi belum mengantongi surat kuasa. Dengan demikian maka majelis menganggap bahwa Raffi tidak hadir secara formil dalam sidang.

Demikian pula dengan kuasa hukum dianggap tidak hadir dalam sidang lantaran belum mengantongi surat kuasa dari kliennya.

“Mohon maaf kami pribadi baru menerima kuasa secara lisan. Jika diperkenankan surat menyusul (dalam proses), kata kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon, Rabu (27/1).

David Tobing selaku penggugat merasa keberatan karena penasehat Raffi belum memiliki surat kuasa. Dia pun menyatakan keberatan tersebut kepada majelis hakim.

“Mohon maaf ketua, penasehat tergugat belum memiliki surat sehingga secara formil belum bisa disebut kuasa hukum sebagai perwakilan tergugat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu pun majelis akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Majelis mengatakan bahwa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sebagai perwakilan tergugat maka harus disertai surat kuasa.

“Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” jelas ketua majelis Eko Julianto.

Dikatakan Eko bahwa pada hari ini tergugat Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya tidak hadir secara formil di persidangan.

“Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah karena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan,” paparnya.

Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang pekan depan. Pihaknya akan memanggil kembali Raffi.

“Secara formil tergugat belum hadir dan akan kita panggil kembali pekan depan,” pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP