Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Digelar Besok

Sidang Perdana Kasus Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Digelar Besok tersangka penyiraman novel baswedan. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan tetap menggelar sidang kasus teror air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang dakwaan akan digelar besok, Kamis (19/3).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo akan mengawal jalannya persidangan dengan tim advokasi Novel Baswedan.

"Besok Insya Allah pembacaan dakwaan, atau sidang pertama terkait kasus bang Novel itu di PN Jakarta Utara. Nanti kami dari WP KPK, sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana sambil melihat situasi, kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa," ujar Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Yudi berharap, besok tidak ada suatu hal yang menghalangi untuk menghadiri sidang Novel. Apalagi, di tengah ancaman pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Kami akan datang jika memang memungkinkan, untuk ke sana sambil melihat situasi yang ada. Karena (sidang dakwaan) ini menjadi penting juga," kata dia.

Yudi berharap jaksa penuntut umum mampu membongkar secara gamblang aksi teror terhadap Novel Baswedan. Terlebih jika penuntut umum turut menyebut dalang di balik aksi teror dalam dakwaan tersebut.

"Kami harapkan bahwa dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan Bang Novel. Kedua juga terkait dengan siapa saja pelakunya. Jadi kami harapkan seperti itu," kata dia.

Untuk diketahui, berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 10 Maret 2020. Persidangan pun segera digelar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Djuyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan Novel Baswedan.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP