Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana kasus Century dijadwalkan 6 Maret

Sidang perdana kasus Century dijadwalkan 6 Maret Budi Mulya ditahan KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan hasil penyelidikan kasus Bank Century ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, sidang Century dijadwalkan akan digelar pada 6 Maret mendatang dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK tidak punya wewenang menghadirkan saksi-saksi termasuk Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, wewenang memanggil para saksi termasuk tanggung jawab pengadilan Tipikor.

"Yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah kewenangan majelis hakim di pengadilan Tipikor. Yang jelas bahwa, kalau anda menyaksikan besok, di dalam dakwaan itu akan disebutkan peran masing-masing orang yang selama ini diduga terlibat dalam kasus itu," ujar Abraham usai melakukan Penandatangan Komitmen dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Selasa (04/03).

Abraham menegaskan KPK hanya menjalankan perintah untuk memanggil dan meminta keterangan saksi. Setelah itu, berkas tersebut langsung diberikan ke pengadilan yang masuk ke tahap dakwaan.

"Untuk hadir di dalam persidangan itu adalah kewenangan majelis hakim yang akan memanggilnya. Jadi, KPK tinggal melaksanakan saja. Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP