Sidang perdana, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana
Merdeka.com - Sidang perdana terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana ini, Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana. Jaksa mendakwa bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Wirna Salihin.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.
"Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya