Jalani sidang, ini pembelaan kubu eks Dirut PT Geo Dipa Energi
Merdeka.com - Mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Samsudi pun menuding ada upaya kriminalisasi sehingga program 35 ribu MW yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo menjadi terhambat.
"Kami sampaikan tanggapan singkat Geo Dipa atas uraian peristiwa di dalam Surat Dakwaan dengan No Reg Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016, kami melihat tidak ada tindak pidana terkait kontrak yang ditandatangani klien kami," kata kuasa hukum, Heru Mardijarto di PN Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2016.
Heru menjelaskan bahwa dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan Kuasa Pengusahaan. Dalam hal ini, Geo Dipa merupakan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.Hal tersebut mengacu pada surat PT Pertamina yang menunjuk Geo Dipa.
Pertamina sendiri selaku pemegang Kuasa Pengusahaan berdasarkan Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 1981. Hal ini ditegaskan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Surat No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006. Atas dasar itu secara singkat Geo Dipa sudah menerima hak pengelolaan sejak pendiriannya.
Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada Geo Dipa.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.
"Oleh karenanya, Hak Pengelolaan yang dimiliki Geo Dipa saat ini masih tetap berlaku dan sesuai dengan hukum," ujar Heru.
Menurut Heru perlu diketahui, sebelum kontrak ditandatangani, Bumigas telah mengetahui bahwa status izin Geo Dipa di Dieng dan Patuha adalah Kuasa Pengusahaan. Sehingga izin konsesi sebagaimana dimaksud Bumigas memang tidak dikenal di panas bumi Indonesia.
Hal ini juga diakui sendiri oleh Penuntut Umum sebagaimana dapat dilihat pada halaman 1, alinea 2 Surat Dakwaan yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2004 dan 25 Oktober 2004 (jauh sebelum Kontrak ditandatangani), Bumigas telah melakukan beberapa korespondensi dengan Geo Dipa dan pada saat itu juga Bumigas sudah mengetahui bahwa Geo Dipa tidak memiliki izin konsesi karena izin Geo Dipa adalah sebagaimana ketentuan hukum Keppres No.22 tahun 1981 adalah Kuasa Pengusahaan.
Terlebih lagi, dalam Berita Acara Rapat tanggal 1 Agustus 2005 dan Berita Acara Rapat tanggal 19 Agustus 2005, Bumigas telah menyepakati fakta bahwa kondisi-kondisi mengenai hak konsesi sudah disampaikan oleh Geo Dipa kepada Bumigas sejak awal bahkan sebelum penandatanganan Kontrak. Serta Geo Dipa dan Bumigas sepakat untuk tidak mempermasalahkan kembali mengenai hal ini.
"Namun, Berita Acara Rapat tersebut tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik ke Penuntut Umum, sehingga menyebabkan perkara ini berlanjut ke pemeriksaan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Heru.
Perlu juga dicatat bahwa Geo Dipa dibentuk khusus untuk menjalankan usaha panas bumi dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klien kami sebagai Presiden Direktur Geo Dipa pada saat itu, diberikan mandat untuk menjalankan kegiatan usaha Geo Dipa oleh pemegang saham yang saat itu Pertamina dan PLN.
"Klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai mandat yang diberikan. Atas penjelasan di atas kami sangat heran apa yang menjadi alasan klien kami dituduh melakukan penipuan, padahal di satu sisi, Geo Dipa sangat didukung oleh pemerintah Indonesia sampai saat ini," tegasnya.
Bahkan, Heru menduga ada upaya kebohongan publik yang dilakukan Bumigas terkait pembangunan dan perbaikan jalan menuju kawasan Patuha. Geo Dipa maupun Terdakwa sama sekali tidak pernah memerintahkan Bumigas untuk melakukan pekerjaan pembangunan/perbaikan akses jalan menuju area Patuha, sebab pekerjaan ini tidak termasuk ke dalam ruang lingkup pekerjaan Bumigas di dalam Kontrak. Dan Geo Dipa pun tidak pernah memberikan perintah kepada Bumigas untuk melakukan pembangunan/perbaikan jalan. Dan pekerjaan itu pun tidak pernah diserahterimakan kepada Geo Dipa. Untuk diketahui bahwa jalan tersebut adalah jalan sindikasi perkebunan yang sudah ada sejak zaman belanda.
"Klien kami siap menjalankan proses persidangan pidana ini karena tidak ada kesalahan yang dilakukan. Dan jelas ini hanyalah bentuk kriminalisasi dan upaya menutupi kelemahan Bumigas yang sebenarnya tidak mampu menjalankan kewajibannya sesuai Kontrak," tegasnya.
Heru mengungkapkan atas nama Geo Dipa dan Kliennya, telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Saber Pungli, dan institusi-institusi terkait lainnya guna mengawal dan memantau jalannya proses persidangan ini. Karena ada potensi kerugian negara yang besar dalam masalah kontrak Geo Dipa dan Bumigas.
Saat ini, Geo Dipa sendiri sudah siap untuk melanjutkan proses pembangunan PLTP yang lain, namun pembangunan tersebut menjadi terhambat karena terdapat ganjalan-ganjalan yang salah satunya diakibatkan oleh pemeriksaan perkara pidana ini.
"Akibat hal ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara paling tidak Rp.1,5 triliun apabila proses pembangunan PLTP yang lain menjadi berhenti. Terlebih lagi, perkara ini terkait dengan PLTP Dieng dan Patuha yang juga merupakan aset negara dan termasuk ke dalam program 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Bahkan PLTP Dieng dan Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya