Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana gugatan grasi Corby ditunda

Sidang perdana gugatan grasi Corby ditunda Schapelle Leigh Corby. merdeka.com/crimecasefiles.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta penggugat perkara grasi untuk melengkapi berkas proses dismissal (pendahuluan) atau penelitian gugatan. Penggugat yakni Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) tidak menyertakan bukti permohonan penundaan pelaksanaan keputusan presiden (Kepres) perihal pemberian grasi terhadap dua warga negara asing.

"Kami akan lengkapi prosedur dismissal ini. Meski demikian berkas gugatan bukan bermakna ada kekeliruan melainkan ada kekurangan (berkas) yang perlu ditambahkan atau diperbaiki," kata kuasa hukum Granat, Maqdir Ismail, Selasa, (20/6).

Maqdir juga mengingatkan, alasan pengajuan gugatan ini dilakukan karena Keputusan Presiden dalam pemberian grasi kasus narkotika ini dinilai berlawanan dengan hukum Undang-undang yang berlaku. Di mana dalam hal ini keputusan tertulis presiden bersifat individual dan hanya berlaku bagi Corby serta Grobmaan.

"Majelis hakim meminta kami (penggugat) menyampaikan pokok gugatan sesuai undang-undang peradilan tata usaha negara. Permintaan ini adalah kewenangan PTUN. Kepres merupakan keputusan TUN (tata usaha negara) dan bisa digugat."

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat yang mengatakan prinsipnya berkas gugatan tidak ada yang di rubah, cuma saja kesalahan tehnik yang harus diperbaiki seperti titik koma, serta permohonan penundaan pelaksanaan Kepres itu.

"Itu yang tertinggal oleh pengetik bukan terlupakan oleh tim advokat," tegasnya.

Sementara itu usai persidangan seorang ketua umum dari LSM Gooverment Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang melakukan protes terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Granat saat itu.

"Kami lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Corby, pada tanggal 4 Juni lalu dan sudah mendapatkan nomor register perkara No 89/G/2012/PTUN-JKT//. Gugatan Saya nomor 89 sedangkan mereka 92 kenapa mereka duluan. Yusril harusnya tahu hal ini," ujar Andar di depan pintu masuk PTUN saat diwawancarai wartawan.

Lebih lanjut pria yang berbadan gemuk ini menjelaskan seharusnya gugatan yang dilayangkan oleh Granat tidak bisa menggugat Corby, karena dalam hal ini tim GACD terlebih dahulu yang melakukan gugatan.

"Dia gak bisa gugat Corby bisanya gugat Grobmaan Kalau dia mau gugat Corby mereka harus bergabung sama kita baru bisa. Tapi saya gak akan mau, lagi juga Yusril saya bikin jadi saksi di gugatan saya" jelasnya.

Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam ini dilakukan secara tertutup dengan agenda pendahuluan yang digelar di ruang sidang satu PTUN. Wartawan yang hendak meliput pun tidak di izinkan untuk mengambil gambar sidang perdana tersebut. Sidang rencananya akan digelar kembali pada Rabu pekan depan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok

Sempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok

Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.

Baca Selengkapnya
Gadis 12 Tahun Ini Harus Cuci Darah Seminggu Dua Kali usai Divonis Gagal Ginjal, Ini Penyebabnya

Gadis 12 Tahun Ini Harus Cuci Darah Seminggu Dua Kali usai Divonis Gagal Ginjal, Ini Penyebabnya

Tak hanya orang tua, gagal ginjal juga bisa terjadi pada anak muda bahkan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
3 Fakta Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan Ricuh, Peserta Pukul Penonton Jelang Garis Finish

3 Fakta Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan Ricuh, Peserta Pukul Penonton Jelang Garis Finish

Gerak jalan Agustusan di Bangkalan diwarnai ricuh, tim peserta memukul penonton berujung dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Gibran akan Datangi IKN Setelah Ganjar, Anies Kapan?

Gibran akan Datangi IKN Setelah Ganjar, Anies Kapan?

Syaugi belum tahu apakah Anies nantinya akan ke IKN atau tidak.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya