Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, 2 terdakwa Obor Rakyat tanggapi santai dakwaan

Sidang perdana, 2 terdakwa Obor Rakyat tanggapi santai dakwaan Sidang perdana kasus Obor Rakyat. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah dua tahun, kasus pencemaran nama baik terhadap bakal calon presiden Joko Widodo yang dimuat di Tabloid Obor Rakyat, persidangan terhadap dua terdakwa, Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi Budiono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan kedua terdakwa mengagendakan pembacaan dakwaan.

Kepada awak media, Setiyardi mengaku santai menjalani sidang perdananya. Dia mengklaim, apa yang dilakukannya dalam penulisan di Tabloid Obor Rakyat sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik.

"Tugas jurnalistik itu kan menggali informasi, termasuk mengenai calon presiden mereka. Rakyat berhak tahu dong semua tentang Capresnya," ujar Setiyardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Lebih lanjut, dirinya mengaku heran, kenapa sidang dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo yang dituduhkan kepadanya baru disidangkan saat ini.

"Jika nanti ada pembelaan yang disampaikan, ya saya sampaikan," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.

Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP