Sidang penipuan kreditur BPR ricuh, hakim sampai usir korban keluar
Merdeka.com - Sidang perkara pidana penipuan dalam perbankan dengan terdakwa The Riman Sumargo, Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari Sidoarjo, dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, ricuh.
Kericuhan berawal ketika Ketua Majelis Hakim Eko Supriono yang memimpin sidang hendak menutup sidang, setelah mendengar eksepsi dari Riska Yourina, tim penasihat hukum terdakwa.
Ketika hendak ditutup, Eko menanyakan kepada kedua pihak untuk agenda sidang selanjutnya dengan tanggapan eksepsi.
"Kapan sidang digelar kembali," tanya Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Eko Supriono kepada JPU Kejari Sidoarjo Siti Qomariyah, lalu bertanya ke penasihat hukum terdakwa, Selasa (19/12).
Siti lantas mengusulkan sidang digelar kembali tanggal 11 Januari 2018. Sedangkan, penasihat hukum terdakwa mengusulkan sidang digelar tanggal 15 Januari 2018, dengan alasan kliennya tanggal 11 Januari baru usai umrah.
Bermula dari ucapan penasihat hukum itulah korban Guntual naik pitam. Dia berdiri dan marah-marah dalam persidangan.
"Sidang sudah sering ditunda-tunda, jangan ditunda tunda lagi sampai lama. Saya sebagai korban merasa dipermainkan dalam sidang ini," ujarnya sambil menunjuk-nunjuk Majelis hakim.
Belum merasa puas, korban mengungkapkan semua unek-uneknya. Bahwa pihaknya mempertanyakan alasan Majelis hakim tidak menahan terdakwa.
"Terdakwa tidak ditahan, dia mau mengolor-olor waktu dengan pergi umrah, saya tidak terima, saya akan kejar untuk mencari keadilan," jelasnya.
Mendengar perkataan itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar mengikuti mekanismenya. "Saudara sudah diwakili penuntut umum," ujarnya.
Kurang puas dengan penjelasan itu, korban masih mengeluarkan kemarahannya dan meminta agar terdakwa ditahan.
Ketua Majelis Hakim yang mendengar ocehan itu lalu naik pitam dan membanting palu sidang dengan keras sebanyak dua kali, serta meminta agar korban keluar dari ruang persidangan. "Keluar, anda menganggu jalannya persidangan," ujarnya.
Sejumlah keamanan PN Sidoarjo akhirnya mendatangi korban dan berusaha menenangkan, serta meminta untuk keluar. Korban akhirnya menurut, ia meminta kembali dengan janji tidak membuat gaduh sidang.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda tanggal 28 Desember mendatang. "Sidang ditutup," tutup Eko sambil mengetuk palu sidang.
Meski demikian, kekesalan korban itu lantaran proses hukum terhadap terdakwa ketika di tingkat penyidikan cukup lama.
"Sudah tiga tahun di penyidikan," kata Guntual.
Dia mengaku kesal karena proses cukup lama, bahkan ketika di persidangan juga masih lama.
Dalam surat dakwaan, perkara pidana perbankan itu menjerat dua terdakwa yakni The Riman Sumargo (55) dan Djoni Harsono (76). Direktur dan Direktur Utama BPR Jati Lestari Sidoarjo.
Keduanya disidangkan dengan berkas berbeda. Keduanya juga tidak ditahan hingga proses sidang. Keduanya dilaporkan Guntual ke Polda Jatim tahun 2013.
Guntual merupakan debitur yang mengajukan kredit senilai Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di bank tersebut. Proses sejak tahun 2004 itu sempat ada adendum sembilan kali.
Korban yang merasa kreditnya sudah dicicil dan merasa lunas, akhirnya meminta sertifikat tersebut. Namun sertifikat itu tak kunjung diberikan dengan dalih masih ada tunggakan.
Pihak korban melakukan penelusuran hingga akhirnya terungkap jika menggunakan uang pribadi namun memakai akad bank. Korban pun sempat mensomasi dan akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim.
Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf A, Pasal 49 Ayat 1 Huruf B, Pasal 49 Huruf C, Pasal 49 Ayat 2 Huduf B, Pasal 47 A dan Pasal 47 Ayat 1 Huruf A UU Perbankan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya