Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang penipuan kreditur BPR ricuh, hakim sampai usir korban keluar

Sidang penipuan kreditur BPR ricuh, hakim sampai usir korban keluar Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perkara pidana penipuan dalam perbankan dengan terdakwa The Riman Sumargo, Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari Sidoarjo, dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, ricuh.

Kericuhan berawal ketika Ketua Majelis Hakim Eko Supriono yang memimpin sidang hendak menutup sidang, setelah mendengar eksepsi dari Riska Yourina, tim penasihat hukum terdakwa.

Ketika hendak ditutup, Eko menanyakan kepada kedua pihak untuk agenda sidang selanjutnya dengan tanggapan eksepsi.

"Kapan sidang digelar kembali," tanya Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Eko Supriono kepada JPU Kejari Sidoarjo Siti Qomariyah, lalu bertanya ke penasihat hukum terdakwa, Selasa (19/12).

Siti lantas mengusulkan sidang digelar kembali tanggal 11 Januari 2018. Sedangkan, penasihat hukum terdakwa mengusulkan sidang digelar tanggal 15 Januari 2018, dengan alasan kliennya tanggal 11 Januari baru usai umrah.

Bermula dari ucapan penasihat hukum itulah korban Guntual naik pitam. Dia berdiri dan marah-marah dalam persidangan.

"Sidang sudah sering ditunda-tunda, jangan ditunda tunda lagi sampai lama. Saya sebagai korban merasa dipermainkan dalam sidang ini," ujarnya sambil menunjuk-nunjuk Majelis hakim.

Belum merasa puas, korban mengungkapkan semua unek-uneknya. Bahwa pihaknya mempertanyakan alasan Majelis hakim tidak menahan terdakwa.

"Terdakwa tidak ditahan, dia mau mengolor-olor waktu dengan pergi umrah, saya tidak terima, saya akan kejar untuk mencari keadilan," jelasnya.

Mendengar perkataan itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar mengikuti mekanismenya. "Saudara sudah diwakili penuntut umum," ujarnya.

Kurang puas dengan penjelasan itu, korban masih mengeluarkan kemarahannya dan meminta agar terdakwa ditahan.

Ketua Majelis Hakim yang mendengar ocehan itu lalu naik pitam dan membanting palu sidang dengan keras sebanyak dua kali, serta meminta agar korban keluar dari ruang persidangan. "Keluar, anda menganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Sejumlah keamanan PN Sidoarjo akhirnya mendatangi korban dan berusaha menenangkan, serta meminta untuk keluar. Korban akhirnya menurut, ia meminta kembali dengan janji tidak membuat gaduh sidang.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda tanggal 28 Desember mendatang. "Sidang ditutup," tutup Eko sambil mengetuk palu sidang.

Meski demikian, kekesalan korban itu lantaran proses hukum terhadap terdakwa ketika di tingkat penyidikan cukup lama.

"Sudah tiga tahun di penyidikan," kata Guntual.

Dia mengaku kesal karena proses cukup lama, bahkan ketika di persidangan juga masih lama.

Dalam surat dakwaan, perkara pidana perbankan itu menjerat dua terdakwa yakni The Riman Sumargo (55) dan Djoni Harsono (76). Direktur dan Direktur Utama BPR Jati Lestari Sidoarjo.

Keduanya disidangkan dengan berkas berbeda. Keduanya juga tidak ditahan hingga proses sidang. Keduanya dilaporkan Guntual ke Polda Jatim tahun 2013.

Guntual merupakan debitur yang mengajukan kredit senilai Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di bank tersebut. Proses sejak tahun 2004 itu sempat ada adendum sembilan kali.

Korban yang merasa kreditnya sudah dicicil dan merasa lunas, akhirnya meminta sertifikat tersebut. Namun sertifikat itu tak kunjung diberikan dengan dalih masih ada tunggakan.

Pihak korban melakukan penelusuran hingga akhirnya terungkap jika menggunakan uang pribadi namun memakai akad bank. Korban pun sempat mensomasi dan akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim.

Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf A, Pasal 49 Ayat 1 Huruf B, Pasal 49 Huruf C, Pasal 49 Ayat 2 Huduf B, Pasal 47 A dan Pasal 47 Ayat 1 Huruf A UU Perbankan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Semarang Banjir, Empat Perjalanan Kereta Api Relasi Solobalapan Batal

Semarang Banjir, Empat Perjalanan Kereta Api Relasi Solobalapan Batal

Empat perjalanan KA tersebut sedianya berangkat dan menuju Stasiun Tawang Bank Jateng.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
BRI Salurkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Muratara

BRI Salurkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Muratara

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir di Muratara.

Baca Selengkapnya