Sidang pembunuhan Eno, saksi mahkota bantah semua BAP
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Rahmat Alim (15) yakni Alfan Sari mengatakan, saksi mahkota dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh isi berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak ada yang benar. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Rahmat Alim atas kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan secara sadis menggunakan pacul.
"Awalnya mengakui BAP benar, tetapi kemudian saksi membantah seluruh keterangan yang ada di BAP. Saksi menangis karena dia sebenarnya tak pernah bertemu dengan klien kami, justru begitu dimunculkan foto Dimas, saksi mengaku kenal,” ujar Alfan sesuai sidang, Rabu (8/6).
Menurut Alfan, Dimas adalah warga sekitar mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Nama Dimas muncul setelah pengacara mengungkap bahwa ponsel korban yang ada berada di tangan terdakwa Rahmat Alim pada 12 Mei 2016 lalu berasal dari Dimas.
"Klien kami dapat ponsel itu beli Rp 10.000 dari Dimas," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya