Sidang Pekan Depan, Nurdin Abdullah Siapkan Empat Saksi Meringankan
Merdeka.com - Penasihat hukum Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengungkapkan sudah menyiapkan empat saksi meringankan dan seorang ahli. Rencananya empat saksi meringankan tersebut akan dihadirkan pada sidang pekan depan.
Arman mengatakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai. Agenda sidang selanjutnya, yakni giliran pihaknya yang akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli.
"Kita siapkan empat saksi dan seorang saksi ahli," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).
Meski demikian, Arman enggan mengunggkap siapa saja saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan. Ia berasalan masih meminta pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Intinya saksi nanti akan menjadi pembanding dengan saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK," tegasnya.
Arman menegaskan dalam kasus tersebut, dirinya berkeyakinan kliennya bukanlah pelaku utama. Keyakinan tersebut, kata Arman, merujuk saksi yang sudah dihadirkan JPU KPK yang dianggapnya tidak berkaitan langsung dengan kliennya.
"Mulai dari saksi-saksi yang dihadirkan kan sudah cukup terang benderang siap sesungguhnya pelaku utama yang berperan penting," ungkap Arman.
Bahkan, Arman mengaku sudah menyiapkan pledoi saat JPU KPK membacakan tuntutan kepada kliennya. Materi pembelaannya, imbuh Arman, merujuk semua dari fakta-fakta persidangan.
"Substansinya memang di situ. Selain pledoi pak Nurdin, pledoi dari kami juga ada," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya