Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Eksepsi telah disampaikan pada Rabu (19/10) lalu.
"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
JPU menegaskan dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Artinya, dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," jelas JPU.
Dengan keputusan Jaksa tersebut, persidangan terhadap Baiquni akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi itu disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU.
"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Junaidi melanjutkan bahwa awalnya tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk proses menyusun eksepsi.
"Mengingat kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut kami mohon untuk diberikan waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut," ujar dia.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Afrizal Hadi menolak untuk waktu selama dua minggu dan menyatakan memberikan waktu selama satu minggu.
"Mengingat banyak saksi juga hakim ketua Afrizal Hadi yang kita akan periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya menyesuaikan terdakwa sebelumnya ya," kata Afrizal.
Dengan begitu untuk sidang pembacaan eksepsi Baiquni akan dilanjutkan pada Rabu (26/10) pekan depan. Eksepsi ini juga menyusul terdakwa Arif Rahman yang sebelumnya juga menyatakan ajukan eksepsi.
"Persidangan ini dilanjutkan Rabu 26 oktober sidang ditunda," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto Arief Wibowo mengaku pernah mendapatkan gangguan saat tinggal di rumah dinas ketika berpangkat Letda.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca Selengkapnya