Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Sidang Perdana Terdakwa Baiquni Wibowo. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Eksepsi telah disampaikan pada Rabu (19/10) lalu.

"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

JPU menegaskan dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Artinya, dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," jelas JPU.

Dengan keputusan Jaksa tersebut, persidangan terhadap Baiquni akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi itu disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU.

"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Junaidi melanjutkan bahwa awalnya tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk proses menyusun eksepsi.

"Mengingat kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut kami mohon untuk diberikan waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut," ujar dia.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Afrizal Hadi menolak untuk waktu selama dua minggu dan menyatakan memberikan waktu selama satu minggu.

"Mengingat banyak saksi juga hakim ketua Afrizal Hadi yang kita akan periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya menyesuaikan terdakwa sebelumnya ya," kata Afrizal.

Dengan begitu untuk sidang pembacaan eksepsi Baiquni akan dilanjutkan pada Rabu (26/10) pekan depan. Eksepsi ini juga menyusul terdakwa Arif Rahman yang sebelumnya juga menyatakan ajukan eksepsi.

"Persidangan ini dilanjutkan Rabu 26 oktober sidang ditunda," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Banyak Hantu di Rumah Pertama saat Berpangkat Letda, Cerita Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Sering Menyetel Kaset Ngaji
Banyak Hantu di Rumah Pertama saat Berpangkat Letda, Cerita Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Sering Menyetel Kaset Ngaji

Mayjen Kunto Arief Wibowo mengaku pernah mendapatkan gangguan saat tinggal di rumah dinas ketika berpangkat Letda.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya