Sidang lanjutan penipuan First Travel, Jaksa bawa saksi dari PPATK
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari PPATK dan saksi dari terdakwa.
Saksi yang dijadwalkan hari ini adalah Titi Heriyati, Lili Nova Amalia dan Karmana. Ketiganya adalah saksi dari pihak terdakwa. Sedangkan JPU menghadirkan M Novian sebagai saksi ahli. "Dia adalah dari PPATK," ujar L. Tambunan, JPU, Rabu (11/4).
Sedangkan tiga saksi dari terdakwa yang dijadwalkan hanya satu yang hadir sampai sekarang. Dia adalah Titi Heriyati.
Saat ini saksi ahli sedang memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Saksi ahli menjabarkan perihal TPPU dan ilustrasi aliran dana yang disebutkan sebagai pencucian uang.
Ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida mendengarkan apa yang dijelaskan saksi ahli. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap 63ribu jemaah dengan kerugian hingga Rp 905 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya