Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Idiot, Jaksa Tolak Eksepsi Dhani

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Idiot, Jaksa Tolak Eksepsi Dhani sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi Ahmad Dhani Prasetyo pada sidang ketiga kasus ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2). Sidang yang mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi Dhani itu, jaksa Rahmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) suami Mulan Jameela yang disampaikan pada sidang kedua Selasa (12/2). Alasan jaksa, eksepsi Dhani tidak mendasar.

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," tegas Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Menanggapi jawaban atas eksepsi Dhani, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang. "Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada Selasa (pekan depan) dengan agenda putusan sela," ucap Raden Anton.

Usai sidang, Rahmat menjelaskan, ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela," tegasnya.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP