Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Lanjutan: Ahli Tegaskan Sertifikat Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

Sidang Lanjutan: Ahli Tegaskan Sertifikat Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sidang beragendakan mendengarkan pendapat dari saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono.

Budi mengatakan kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/2).

Budi memperkuat kesaksiannya dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960, sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, dimana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," katanya.

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan tersebut menerangkan bahwa sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997.

Di dalam persidangan hakim bertanya pendapat Budi Jika SHM digugat berdasarkan girik.

Dijawab Budi bahwa girik harus diteliti apakah benar diterbitkan oleh Kantor Pajak Bumi dan Bangunan.

"Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stampel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1". Selain itu Budi menekankan jika blanko (girik) bunyinya 'daerah atau cabang' stampenya juga harus berbunyi 'daerah atau cabang', tidak boleh dicampur aduk, kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar alias cacat."

Sidang tersebut juga menghadirkan saksi bernama Lukman, seorang pekerja di lahan milik Tonny Permana.

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai dirawat dan dipasang batas-batas, sebelum terjadinya pengerusakan dan penyerobotan oleh pengembang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP