Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang korupsi mega proyek e-KTP, Ganjar Pranowo kembali jadi saksi

Sidang korupsi mega proyek e-KTP, Ganjar Pranowo kembali jadi saksi Ganjar di Rumah Dinas Gubernur Jateng. ©2018 Merdeka.com/Dian Ade Permana

Merdeka.com - Terdakwa kasus mega proyek e-KTP, Setya Novanto kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Sidang kali ini akan menghadirkan beberapa saksi salah satunya yaitu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ganjar terlihat sudah hadir pukul 09.16 WIB. Dia menjelaskan sebelumnya sudah jadi saksi dalam perkara e-KTP dengan terdakwa irman sugiharto.

"Ya saya diundang ya datang. ya udah. lah," kata Ganjar ketika masuk gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dia pun belum mengetahui apa yang akan disampaikan. Dia mengakui akan menjawab semua pertanyaan yang akan dilayangkan kepadanya.

"Ya nggak tahu. jadi gini kalau nanti tanya saya jawab. kan ini bukan yang pertama. jadi beberapa waktu lalu juga kita sudah memberikan (kesaksian) kalau yang baru sih gak ada," ungkap Ganjar.

Dia pun mengakui sudah menceritakan detail apa yang diketahui. Dia juga menjelaskan sudah membuktikan bahwa hal yang disangkakan tidak benar.

"Oh kalau itu sudah saya jawab. kita jawab waktu itu dan kita buktikan nggak ada. orang yang katanya ngasih bilang gak ngasih ganjar gak ngasih ke siapa. buktinya gak akurat. selesai. karena bersih itu kenapa takut?" ungkap Ganjar.

Diketahui sebelumnya, Ganjar sering disebut dalam kasus mega proyek e-KTP. Dia diduga menerima uang USD 500 ribu. Hal tersebut terungkap dari pengakuan Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku melihat dengan mata kepala sendiri mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo terima duit suap dari proyek senilai Rp 5,7 triliun itu. Duit suap yang diterima Ganjar yakni USD 500 ribu.

"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazaruddin), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata hakim Anwar saat membaca BAP Nazaruddin di sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11) lalu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP