Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang ke-26 kematian Mirna, Jessica bersaksi sebagai terdakwa

Sidang ke-26 kematian Mirna, Jessica bersaksi sebagai terdakwa Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin hari ini memasuki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, yaitu Jessica Kumala Wongso. Pada sidang yang ke-26 ini, Jessica akan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum, sampai majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan mengatakan, tim penasihat hukum tidak memberikan arahan khusus terhadap Jessica‎ terkait persiapannya untuk hari ini.

"Kami tidak arahkan apa-apa kepada Jessica. Apa yang terjadi, seperti apa, katakan saja," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Kemarin, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi di antaranya dari Kepolisian New South Wales Australia John Torres dan mantan bos Jessica di NSW Ambulance Australia, Kristie Louise Charter. Mengenai keterangan Kristie, Jessica membantah, menyatakan bahwa 90 persen pernyataan Kristie adalah tidak benar.

Otto pun menerangkan bahwa Kristie memang tidak mengatakan yang sebenarnya.

"Kristie sudah jelas dia bohong. Dia katakan ada berapa laporan, padahal si Torres bilang hanya satu. Kalau bohong satu hal, yang lain bohong juga," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa penerjemah Kristie bahkan bukan penerjemah tersumpah. Dia pun menyebut bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Kristie tidak sah.

"Sentimen, ngomongnya jadi enggak benar. Penerjemahnya enggak disumpah. Berita acara Kristie tidak sah. Melaporkan sesuatu tapi tidak melakukan apa-apa," bebernya.

Sementara itu, berkaitan dengan pernyataan John Torres mengenai catatan kriminal Jessica, Otto justru menilai hal tersebut menguntungkan bagi kliennya.

"Torres menguntungkan Jessica, selama ini kan dibilang Jessica melakukan kriminal, tetapi kan tidak," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP