Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Pemerkosaan Santri, JPU juga Cecar Dugaan Penyalahgunaan Bansos

Sidang Kasus Pemerkosaan Santri, JPU juga Cecar Dugaan Penyalahgunaan Bansos Herry Wirawan Jalani Sidang di Kebonwaru. ©2021 Merdeka.com/Bahi Binyatillah

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana mengatakan Herry Wirawan tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap 12 santri. Dalam persidangan diungkapkan mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berlangsung secara tertutup. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedelapan tersebut.

Asep yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jalannya sidang dan fakta persidangan.

Semua hal yang berkaitan dengan Herry ditanyakan dalam persidangan. Tidak hanya mengenai dakwaan pemerkosaan, namun aktivitas pembelajaran di sekolah yang dikelola Herry Wirawan.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, dan juga penggunaan bansos, dan kami juga tanya terkait bagaimana mekanisme pembelajaran," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/12).

Terkait bantuan dari pemerintah, Asep mendalami terkait dugaan penyelewengan dalam bentuk program Indonesia Pintar, dan beberapa bansos lainnya.

"Jadi yang bersangkutan itu mengajukan atas nama anak-anak, lalu anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk digunakan kepentingan yang bersangkutan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP