Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Korupsi Pasar, Kejaksaan akan Hadirkan Empat Pejabat Pemkab Jember

Sidang Kasus Korupsi Pasar, Kejaksaan akan Hadirkan Empat Pejabat Pemkab Jember Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Empat pejabat senior di Pemkab Jember, akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (30/6) pekan depan.

Kesaksian mereka, dinilai jaksa penting, salah satunya untuk mengungkap pertemuan yang dilakukan di rumah dinas bupati Jember, Pendopo Wahyawibawagraha pada tahun 2017 silam.

"Ya minggu depan, (pejabat) yang hadir dalam pertemuan di Pendopo, akan saya hadirkan semua. Kesaksian mereka penting untuk mengungkap pertemuan di Pendopo itu," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dihubungi melalui telepon oleh Merdeka.com usai sidang di PN Tipikor Surabaya pada Selasa (23/6).

Sidang kasus korupsi proyek Pasar Manggisan yang digelar di PN Tipikor Surabaya beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan dua dari empat terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh kejaksaan.

"Tadi kita mengajukan tiga saksi, yaitu seorang mantan pegawai di Disperindag dan dua kuli bangunan dalam proyek tersebut. Kalau minggu depan kita akan hadirkan pejabat yang hadir di pertemuan Pendopo," papar Setyo.

Dalam catatan merdeka.com, empat pejabat yang disebut terlibat dalam pertemuan di rumah dinas bupati Jember tersebut yakni Achmad Imam Fauzi (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Bappekab); Yessiana Arifa (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Siti Nurul Qomariah (mantan Kepala Dinas Kesehatan) dan Danang Andriasmara (Kabag Umum Pemkab merangkap Plt Sekretaris Dinas PU). Tiga nama pertama diperiksa Kejari Jember pada 4 Februari 2020, sedangkan Danang diperiksa pada 5 Februari 2020.

"Pokoknya yang terlibat dalam pertemuan di Pendopo, akan saya hadirkan semua. Terlepas hadir atau tidak, yang penting kita upayakan dulu," jelas mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.

Pertemuan Pendopo Bahas Perencanaan Puluhan Proyek

Informasi tentang pertemuan di rumah dinas bupati Jember atau Pendopo Wahyawibawagraha, pertama kali diungkap oleh Muhammad Fariz Nurhidayat (30) salah satu dari empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul, Jember.

Informasi itu pertama kali diungkap Fariz saat dikunjungi Panitia Angket DPRD Jember di dalam Lapas Jember pada 6 Februari 2020. Beberapa hari setelah mengungkap informasi itu, Fariz langsung mengajukan perlindungan dan permohonan sebagai saksi yang bekerjasama (Justice Collaborator) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterangan yang sama kembali diungkap Fariz dalam persidangan 9 Juni lalu, namun dengan informasi yang lebih detail.

Fariz mengaku diajak oleh atasannya saat itu, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik (juga menjadi terdakwa dalam kasus ini) untuk ikut hadir dalam sejumlah pertemuan yang digelar di Pendopo pada 2017 silam. Selain bupati, turut hadir juga empat pejabat Pemkab Jember tersebut. Yakni Achmad Imam Fauzi, Yessiana Arifa, Siti Nurul Qomariah, dan Danang Andriasmara.

Pertemuan di Pendopo tersebut membahas puluhan proyek yang dikerjakan oleh PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) milik Dodik. Pertemuan tersebut, menurut Fariz merancang yang kemudian digarap PT MSE pada tahun 2018. Yakni pengerjaan perencanaan 15 bangunan puskesmas; rehabilitasi 31 gedung kantor kecamatan; revitalisasi 12 pasar tradisional; pembangunan gedung empat lantai di RSD dr Soebandi Jember serta perencanaan pembangunan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jember.

Usai pertemuan tersebut, Fariz mengaku diperintah Dodik untuk menyetor fee sebesar 10 persen dari setiap proyek, ke rekening Faida. Pengakuan Fariz ini sudah dibantah oleh Faida, meski tidak secara detail.

Salah satu dari puluhan proyek yang dibahas di pertemuan Pendopo pada tahun 2017 itu adalah revitalisasi Pasar Manggisan yang kemudian berujung masalah. Audit BPKP menunjukkan, nilai kerugian akibat korupsi dalam proyek Pasar Manggisan mencapai Rp 1,3 Miliar. Selain itu, beberapa proyek juga mangkrak, namun belum masuk proses penyidikan oleh penegak hukum. Diantaranya pembangunan gedung empat lantai di Rumah Sakti Daerah (RSD) dr Soebandi.

Kecuali Bupati Jember, dr Faida, semua nama-nama yang hadir dalam pertemuan di Pendopo sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Jember. Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono menilai, meski sebagai tuan rumah, Faida belum perlu dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan.

"Bukannya kami takut atau tidak berani memeriksa bupati. Tetapi dalam hal penyidikan, kami belum memiliki dasar yang cukup untuk memanggil atau memintai keterangan bupati terkait pertemuan di Pendopo," tutup Setyo kepada Merdeka.com pada 15 Juni 2020 lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP