Sidang kasus guru cubit murid di Sidoarjo kembali digelar
Merdeka.com - Sidang kasus guru SMP Raden Rachmad, yang mencubit muridnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi.
Namun, belum diketahui pasti apakah pembacaan tuntutan tersebut jadi atau tidak. Sebab, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku belum siap.
"Materi tuntutan belum disiapkan," ucap jaksa Andrianis, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi. Murid itu dicubit lantaran tidak ikut menjalankan ibadah salat Dhuha, yang merupakan kegiatan rutin di sekolah.
Setelah itu, Syafiraf menceritakan kepada orang tuanya mengenai cubitan yang dilakukan Samhudi. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Bahkan, kasus tersebut menjadi perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin turun tangan untuk melakukan mediasi bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkompinda) Kabupaten Sidoarjo.
Hasilnya, ditemukan kesepakatan. Bahwa orang tua Syafiraf yakni Yuni Kurniawan mencabut laporan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemarin surat itu sudah saya serahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo juga Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Supaya nanti bisa dijadikan buat pertimbangan, kalau sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tandas Nur Achmad.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaAgenda pertemuan antara Mahfud dan Jokowi baru akan diatur setelah tanggal 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca Selengkapnya