Sidang kasus First Travel, JPU akan hadirkan 11 saksi termasuk Syahrini
Merdeka.com - Tiga Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa menggeret beberapa artis papan atas dia ntaranya Syahrini.
Sosok artis yang terkenal dengan jargon 'Maju-Mundur Cantik' disebut-sebut turut serta membantu memikat jemaah. Ya, Syahrini adalah satu dari sejumlah artis yang mempromosikan biro perjalanan umrah First Travel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang Syahrini untuk memberikan kesaksian hari ini, Rabu (20/3).
"Kami menghadirkan tiga jemaah, tujuh pegawai dan satu orang publik figur bernama Syahrini. Namun yang konfirmasi baru empat orang, tiga jamaah dan satu pegawai dari Bali," ucap JPU Heri jerman.
Diketahui, pemanggilan ini adalah yang kedua. Sebelumnya, JPU menjadwalkan Syahrini untuk hadir bersama Vicky Shu pada Rabu, (14/3). Kenyataannya saat itu hanya Vicky Shu yang hadir. Sementara, Syahrini mangkir.
Ketidakhadiran mantan rekan duet Anang Hermansyah itu membuat JPU Heri Jerman mengerutkan dahi. Ia menegaskan menjadi saksi merupakan kewajiban.
"Berdasarkan pasal 224 KUHP bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Pidana sembilan bulan," terang dia.
Penyanyi Syahrini masuk dalam pusaran kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Dalam surat dakwaan artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Syaratnya wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib memublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya