Sidang kasus Dahlan Iskan, eks Gubernur Jatim Imam Utomo absen
Merdeka.com - Persidangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), saksi yang hadir hanya dua orang. Keduanya Wisnu Wardhana dan Darmadi.
Di mana Wisnu Wardhana seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, saat pelepasan aset PT PWU menjabat sebagai manajer aset. Sedangkan Darmadi merupakan Lurah Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirim surat keterangan terhadap para saksi. Agar bisa hadir di persidangan kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa.
Untuk Gubernur Jawa Timur periode 1998-2003, Imam Utomo dan Alim Markus bos Maspion absen di persidangan. Termasuk saksi kunci dalam perkara PWU, yakni Sam Santoso Direktur PT Sempulur Adi Mandiri.
Dan saksi lainnya Sofian Lesmanto, Abdul Mukti, Mamik Suratmi, Basanto Yudoyono, juga absen di persidangan. "Kita sudah mengirim surat ke para saksi. Agar datang di persidangan. Tapi, hanya dua orang saksi yang hadir," terang Trimo JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (10/3).
"Untuk Sam Santoso tidak bisa hadir, karena masih sakit dan harus dirawat. Sedangkan saksi lainnya yang tidak datang, di sidang lanjutan nanti kami akan lakukan panggilan kembali Yang Mulia Hakim (Tahsin)," tambah dia.
Sementara sidang kasus tersebut hingga sekarang masih berlangsung, dan baru dimulai. Dengan mendengarkan keterangan saksi Darmadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaSalah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaJumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya