Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Saksi Dicecar Hakim Sampai Mohon Cabut BAP

Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Saksi Dicecar Hakim Sampai Mohon Cabut BAP Azis Syamsuddin jalani sidang perdana. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Damis mencecar Advokat Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terhadap perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah.

Cecaran Damis dilayangkan untuk mengkonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pengetahuannya tentang perkenalan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Awalnya Maskur mengaku tak tahu siapa pihak yang memperkenalkan Robin dan Syahrial. Namun demikian, pada BAP Maskur disebutkan bahwa yang memperkenalkan keduanya adalah eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Keterangan saudara pada angka 61, bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Robin kepada M Syahrial, bagaimana dengan keterangan ini?" kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Namun demikian pertanyaan dari Damis itu, dibalas Maskur dengan jawaban tidak pernah pernah melihat bahkan mendengar Azis memperkenalkan Robin ke Syahrial. Oleh karena itu, Damis memperingatkan jika keterangan Maskur sangat membahayakan.

"Keterangan saudara membahayakan banyak orang. Kenapa bisa ada keterangan seperti ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili di sini proses di persidangan ketika bersalah, saya jatuhkan sanksi hukuman gitu, tapi saya juga tidak menghukum orang yang tidak bersalah," tegas Damis.

Meski begitu, Maskur tetap kekeh dan memohon kepada majelis hakim untuk mengubah atau mencabut BAP terkait pertemuan tersebut. Namun dimentahkan Majelis Hakim karena mengubah BAP tidak bisa dilakukan secara cepat.

Maka, Damis kembali memastikan kepada Maskur saat dilakukan pemeriksaan, apakah mendapat ancaman dari penyidik dalam menyatakan keterangan tersebut. Sebab, bila iya, majelis akan perintahkan untuk menghadirkan penyidik.

"Saya perintahkan, dilakukan pemeriksaan verbal lisan terhadap penyidik yang memeriksa saudara. Ketika saudara memberikan keterangan saat ditekan diancam baik psikis maupun fisik, atau tidak cukup kah ketika saudara diberikan kebebasan, saat berikan keterangan di tingkat penyidikan," kata Damis

"Sekarang apa alasannya saudara ingin mengubah, keterangan saudara yang ada di BAP, yang notabene kontribusinya perkara ini di P-21 karena itu?" tanya kembali Damis.

"Yang mulia, karena alasan saya, saya akan mempertanggungjawabkan kepada Tuhan," jawab Maskur.

Mendengar jawaban Maskur, Damis lansung memotong dan meminta penegasan dengan alasan uang logis terhadap Maskur. Sebab alasan seperti itu tidak bisa diterima untuk majelis hakim mengubah BAP.

"Karena saya merasa tidak melihat, yang mulia. saya menduga itu," ujar Maskur.

"Kenapa saudara di tingkat penyidikan menyampaikan keterangan seperti ini? Dipaksa saudara? Diancam? Ditekan pada waktu itu? Dipukul?" cecar Damis.

"Tidak yang mulai," jawab Maskur.

Karena masih tidak mendapatkan jawaban yang logis, Damis menolak permohonan Maskur untuk mengubah BAP dan kembali melanjutkan pemeriksaan untuk menggali keterangan.

"Kan, tidak beralasan saudara mencabut ini. Jadi tidak perlu kita hadirkan penyidiknya tanoa alasan itu. Keterangan saudara mencabut di hadapan persidangan, tidak beralasan, sudah," tegas Damis.

Dakwaan Azis Syamsuddin

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP