Sidang Jessica dilanjutkan minggu depan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai melangsungkan sidang perdana Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin, dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung mendengarkan nota pembelaan (eksepsi) dari Jessica, Rabu (15/6). Ketua Majelis Hakim, Kisworo mengatakan, sidang lanjutan digelar pada Selasa (21/6) depan, dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa.
"Selasa 21 Juni 2016 jam 10 pagi," kata Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana itu dipimpin oleh Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan. Sementara dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mendakwa Jessica maksimal hukuman mati karena diduga kuat yang menaruh racun sianida ke minuman Mirna.
Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati. Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya