Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan praperadilan, kuasa hukum Dahlan yakin menang

Sidang gugatan praperadilan, kuasa hukum Dahlan yakin menang Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan kembali dibuka. Kubu Dahlan menggugat status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang ini beragendakan pembacaan gugatan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan berlangsung selama 1 jam.

Dalam bacaan gugatan praperadilan di depan hakim tunggal, Ferdinandus dan termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diwakilkan Raihan Singal, tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakin menang dalam gugatan praperadilan.

Sebab, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa melihat dari banyak kasus di Indonesia yang melakukan gugatan praperadilan, perkara dalam penetapan seorang tersangka selalu menyalahi prosedur.

"Banyak dasar yurisprudensi gugatan praperadilan menang di Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia, ini yang menjadi pertimbangan dan dalil, kalau menang di gugatan praperadilan," terang Indra Priangkasa, di sela selesai sidang, Kamis (17/11).

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016) pagi, dengan pokok perkara perdata Nomor: 50/Praper/2016/PN.Sby.

Yang menjadi pokok mendasar pada gugatan praperadilan adalah mengenai pokok materi penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilai bertentangan KUHAP.

Serta mengenai penetapan tersangka Dahlan Iskan sebagai terduga korupsi melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP