Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Kembali Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang yang beragendakan beragendakan pembacaan surat gugatan dari pihak pemohon itu kembali ditunda majelis hakim, lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon kembali absen.
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan," kata hakim tunggal Siti Hamidah hakim di ruang sidang, Senin (25/1).
Karena hanya hadir di dalam ruangan sidang, dari pihak pemohon yakni pengacara M Suci Khadavi, Rudy Marjono dan satu rekannya. Kemudian hakim menunda sidang sampai Senin (1/2) pekan depan.
"Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2021," kata hakim Siti.
Ketidakhadiran termohon yaitu Bareskrim tercatat sudah dua kali, sejak sidang perdana yang digelar pada Senin (11/1) pekan kemarin. Atas Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Gugatan tersebut memuat terkait tewasnya Putra, laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Oleh karena itu pihak keluarga menggugat polisi ke PN Jaksel atas kematian almarhum M Suci Khadavi. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya