Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Gugatan Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Ditunda

Sidang Gugatan Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Ditunda Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Persidangan gugatan matinya beberapa ikan koi milik Petrus Bello ditunda minggu depan. Petrus yang diketahui menggugat PLN atas padamnya layanan listrik pada Minggu, 4 Agustus lalu di area Jabodetabek dan seluruh Jawa.

"Minggu depan saya akan datang lagi," ujar Petrus usai mengetahui bahwa persidangannya ditunda, PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Menurut kuasa hukumnya, Evalin, pemadaman listrik oleh tergugat telah menyebabkan kerugian bagi penggugat atau Petrus. Pasalnya gara-gara ketidakadaan aliran listrik, aerator kolam milik Petrus mati. Dan hal itu mengakibatkan matinya empat ekor ikan milik sang penggugat.

"Matinya aerator kolam mengakibatkan gelembung-gelembung oksigen tidak bisa dialirkan ke dalam kolam," ucap Evalin.

Dikarenakan hal itu, pihak Petrus mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,2 juta. Yakni, dua ekor ikan koi berukuran 27 sentimeter masing-masing seharga Rp 150 ribu dan dua ekor lainnya berukuran 45 sentimeter masing-masing dengan harga Rp 4.450.000.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP