Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan cerai, Brimob ngamuk dan ancam mati majelis hakim

Sidang gugatan cerai, Brimob ngamuk dan ancam mati majelis hakim

Merdeka.com - Sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Ambon berlangsung tegang. Sebab, pihak tergugat, ML yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku meradang hingga mengancam majelis hakim.

Bahkan, perbuatan ML sudah masuk dalam contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dengan mengancam majelis hakim dan dua penasihat hukum.

"Sikap ML dilakukan dalam persidangan ketika dirinya digugat cerai oleh isterinya Khaterine," kata juru bicara Kantor PN Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (5/7).

Hery Setyobudi menuturkan, sebelum persidangan dimulai, panitera pengganti menginformasikan bahwa kedua belah pihak untuk bersiap. Tetapi ketika kepada tergugat diperlihatkan surat kuasa penggugat menggunakan pengacara, ML langsung marah-marah dan merobek surat kuasa tersebut.

Perbuatan ML lantas dilaporkan panitera pengganti ke majelis hakim. Kepada hakim, panitera pengganti menjelaskan seyogyanya sidang sudah siap dimulai karena penggugat dan tergugat sudah hadir. Namun, surat kuasa dirobek tergugat.

Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, Esau Yarisetou dan Hery Setyobudi akhirnya memasuki ruang sidang dan tergugat juga sudah ada di sana.

Sedangkan penggugat dan penasihat hukumnya Ahmad Soulissa bersama Misna Weluertafelar dari Posbankum Maluku tidak bisa masuk ruang sidang karena sudah diancam tergugat.

"Kami sudah masuk tetapi belum membuka persidangan, apalagi sidang perkara perceraian biasanya bersifat tertutup untuk umum, dan panitera pengganti menginformasikan kepada kedua pihak bahwa majelis hakim sudah ada lalu masuklah tergugat namun suasananya sudah tidak nyaman," kata Setyobudi, seperti diberitakan Antara.

Tetapi bagaimanapun sidangnya harus dibuka karena sudah sesuai jadwal, dan cuma untuk menjelaskan saja kalau prosedurnya kedua belah pihak harus hadir dalam ruang sidang.

Majelis hakim memberikan pengertian kepada tergugat namun anggota brimob itu dia semakin menjadi-jadi. "Tergugat bahkan mengeluarkan ancaman bahwa kalau sampai dirinya diceraikan maka bapak mati (majelis hakim) dan saya juga mati," ujar Setyobudi mengutip ancaman tergugat.

Ancaman tersebut dinilai juru bicara Pengadilan Negeri Ambon bukanlah persoalan sepele.

Majelis hakim juga mengingatkan agar kondisinya harus reda mengingat sikap tergugat sangat merugikan dirinya dan memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam berkas gugatan sehingga persidangan ditunda sampai pekan depan.

"Pernyataan tergugat dalam persidangan sudah menjadi persoalan besar dan kalau dibilang ada Undang-Undang tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court sebab sudah bersifat ancaman dan ada aturan pidananya, namun majelis hakim tidak terpancing dan masih membijaki sikap tergugat seperti ini," katanya.

Sementara itu, Trauma Pembina Posbankum Maluku, Thomas Wattimury menyatakan kepada majelis hakim kalau dua anggotanya yang menangani perkara gugatan perceraian ini sudah merasa trauma dan mundur dari perkara tersebut.

"Saya tidak mengetahui persoalannya seperti apa tetapi selaku pembina Posbankum, saya sampaikan kepada majelis hakim kalau dua penasihat hukum yang menangani perkara ini telah mengundurkan diri karena diancam," jelas Thomas.

Misna Weluartafelar yang merupakan salah satu penasihat hukum mengaku trauma dengan ancaman dan tindakan tergugat.

"Awalnya yang ditunjuk PN untuk mendampingi penggugat adalah Ahmad Soulissa dan ikut dalam proses mediasi namun gagal, dan jadwal persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan," beber Misna.

Sikap tergugat yang diduga telah mengeluarkan ancaman terhadap penasihat hukum dan majelis hakim membuat seorang pengacara lainnya, Abdusyukur Kaliki berkoordinasi dengan pihak Polsek Sirimau sehingga sejumlah petugas Polri dipimpin Wakapolsek mendatangi kantor PN dan mengamankan tergugat.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk

Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk

Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk

Baca Selengkapnya
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya