Sidang Eksepsi, Rizieq Tegaskan Pernikahan Putrinya Menerapkan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Muhammad Rizieq Syihab mempertanyakan objektivitas jaksa terhadap penerapan aturan karantina kesehatan menjeratnya. Dalam dakwaan jaksa, pelanggaran Rizieq yaitu menimbulkan kerumunan dengan jumlah besar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Mantan pimpinan FPI itu mengatakan, dalam kerumunan atas pernikahan putrinya digelar di Petamburan, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 turut membagikan masker dan memberikan cairan sanitasi bagi para pengunjung. Dengan begitu, menurutnya, kerumunan dari pernikahan putrinya tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Bagaimana dengan penggunaan masker dan disinfeksi dan usaha lainnya yang telah dilakukan, apakah bukan bagian dari protokol kesehatan?" demikian isi eksepsi yang diterima merdeka.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Kemudian, pihak Rizieq menyinggung penerapan pasal 160 dan 216 KUHP yang tidak tepat. Norma yang terdapat di dalam kedua pasal tersebut secara garis besar adalah menghasut orang supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau pegawai negeri yang ditugaskan mengawasi sesuatu, atau tidak menuruti perintah Undang-undang atau perintah jabatan.
Kedua pasal tersebut jika dikaitkan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebabkan meluasnya personal yang dijadikan terdakwa.
Lebih lanjut, pihak Rizieq menyatakan, pada rumusan Pasal 93 adalah mengenai sanksi tidak ada klasifikasi khusus. Yang artinya setiap orang wajib mematuhi aturan itu tanpa terkecuali.
"Tidak terdapat kualifikasi oleh karena itu seluruh warga negara yang hadir di Bandara dan Petamburan tidak terkecuali Bayu Meghantara selaku Wali Kota Jakarta Pusat), Ferguson Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat dan Heru Novianto selaku Kapolres Jakarta Pusat yang ingin menemui Habib Rizieq juga bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) UU a quo. Selain itu, protokol kesehatan sebagimana dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berpusat pada kerumunan."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya