Sidang e-KTP, Marzuki Alie disebut terima Rp 20 M, Akom USD 100.000
Merdeka.com - Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sejumlah nama elite politik dan mantan pejabat pun muncul dalam dakwaan jaksa. Dari mulai nama mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly. Mereka disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.
Selain nama-nama di atas, jaksa juga menyebut Marzuki Alie menerima aliran dana. Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR disebut menerima Rp 20.000.000.000.
"Marzuki Alie sejumlah Rp 20.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain Marzuki, nama mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga disebut menerima aliran dana. Pria yang biasa disapa Akom itu disebut menerima sebesar USD 100.000.
"Ade Komarudin sejumlah USD 100.000 (Seratus ribu dolar AS)," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya