Sidang Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Nilai Ahli Bahasa Ringankan Dhani
Merdeka.com - Persidangan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa linguistik forensik berjalan cukup alot. Hanya untuk mendengarkan keterangan satu ahli, sidang berjalan setidaknya hingga dua setengah jam.
Persidangan dimulai sekitar pukul 13.30 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 Wib. Dalam sidang, terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ahmad Dhani dengan Ahli Bahasa Linguistik Forensik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Endang Sholihatin.
Salah satunya soal keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nama saksi pelapor Eko Pujianto. Salah satu kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian bertanya soal dari mana ahli mengetahui siapa yang melapor dalam kasus ini. Sebab Ahmad Dhani dianggap tidak pernah menyebut nama seseorang dalam vlognya.
"Dari BAP, yang saya lihat ahli selalu menyimpulkan seperti halnya dalam BAP poin 8. Padahal terdakwa tidak menyebut nama. Dan, menurut saya ahli ini menyimpulkan terkait siapa yang lapor," kata Aldwin, Kamis (21/3).
Lantas, Endang pun menjawab bahwa dirinya meminta kronologi itu ke penyidik untuk kepentingan analisis.
"Untuk membongkar sebuah makna dalam suatu teks tidak bisa dianalisis secara parsial, lingkungan semua berperan, dalam vlog terdapat penghinaan secara implisit, dan ini disengaja untuk menghindari tuduhan, memang banyak kasus seperti ini," ujarnya.
Jawaban Endang kembali memantik reaksi pengacara Ahmad Dhani. Menurut Aldwin, ahli dianggap terlalu cepat menyimpulkan dan tidak obyektif karena sudah masuk dalam pokok perkara. "Saya berharap, anda sebagai Ahli obyektif, jangan terjebak dalam pokok perkara," tambah Aldwin.
Perdebatan panjang sepanjang persidangan terus terjadi. Namun demikian, di akhir persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani menganggap jika banyak keterangan ahli yang justru lebih meringankan Ahmad Dhani.
"Ahli memang terkesan tidak obyektif dan diarahkan. Meski demikian, ada keterangan yang menguntungkan, karena ahli juga sepakat jika kata idiot itu adalah kata sifat bukan menuduhkan perbuatan," ujarnya.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (28/3) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya